• Senin, 25 November 2024

Modus Pijit, Tukang Kebun Setubuhi Anak Dibawah Umur

Jumat, 11 Mei 2018 - 14.58 WIB
137

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kasimun (50) Warga Sribasuki Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan.

Korbanya ISN (15) warga Kalirejo Lampung Tengah dicabuli pelaku di rumah majikan. Kejadiannya terjadi pada September 2017 lalu sekira pukul 19.45 WIB, saat itu pelaku naik kelantai II menemui korban yang sedang tiduran sambil menonton televisi.

"Pelaku menawarkan untuk memijit korban yang saat itu memang kondisi badannya pegal pegal," papar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Purnomo Sigit, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, saat ekpos, Jumat (11/05/2018).

Saat memijit korban, ujar Andik, pelaku menyuruh korban untuk membuka celana dengan alasan agar mudah untuk dipijit. Namun kesempatan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi korban.

"Seminggu kemudian pelaku kembali melalukan aksinya sembari mengancam agar korban jangan memberitahu majikan mereka F, jika dikasih tau maka pelaku akan memlaporkan orangtua korban kepada F yang sering mabuk mabukan dan bisa dipenjara," kata Andik.

Adapun pasal yang di persangkakan yaitu pasal 76 d undang undang RI nomor 17 kemudian pasal 81 kemudian pasal 81 ayat 2, 76 e dan pasal 82 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal 5 miliar. (Manalu)

Editor :