Dua Pelaku Pemalakan Sopir Truck di Jalinbar Tanggamus Ditangkap
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Khusus Polres Tanggamus "Black Dolphin" berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemalakan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) KabupatenTanggamus. Keduanya berinisial SP (19) dan AD (17) keduanya warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. mengungkapkan, keduanya tangkap, dinihari Jumat (11/5) pukul 00.15 di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Keduanya merupakan pemalak spesialis truck yang melintasi jalan tersebut. Tertangkap tangan tim Black Dolphin saat memeras pengemudi truck berinisial S (51) warga Kecamatan Kota Agung," kata AKP Devi Sujana, Jumat (11/5) malam.
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menerangkan, saat melakukan aksi kejahatannya para pelaku tergolong sadis, menggunakan sepeda motor mengejar dan memepet serta mengancam dan memukul-mukul pintu mobil truck bagian sopir, melakukan pemalakan dengan meminta sejumlah uang kepada supir truk.
"Bahkan saat proses penangkapan, seorang pelaku SP melakukan perlawanan dan hendak merebut senjata api (Senpi) anggota sehingga diambil tindakan tegas terukur di kaki kirinya," jelasnya.
Kasat menegaskan, bahwa tindakan tegas terukur tersebut juga merupakan warning kepada siapa saja yang berniat melakukan tindak pidana serupa khususnya pemalakan sopir truck di wilayah hukum Polres Tanggamus.
"Kami tidak segan menindak tegas para pelaku pemalakan," tegasnya.
Ditambahkan AKP Devi Sujana, bahwa menurut pengakuan keduanya, saat ditangkap dinihari tadi, keduanya mengaku telah 6 kali melakukan pemalakan terhadap sopir truck yang melintasi jalan tersebut.
"keterangan para pelaku, malam kemarin sudah 6 kali melakukan pemalakan, namun uang hasil memalak sudah habis dibelikan makan dan rokok sehingga hanya tersisa Rp. 15 ribu," tandasnya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat dan uang tunai sejumlah Rp. 15 ribu diamankan di Polres Tanggamus guna proses lebih lanjut. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024 -
Jembatan Gantung Way Umbar Rusak, Pemkab Tanggamus Fokus Tingkatkan Jalan Menuju Akses Permanen
Minggu, 17 November 2024 -
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024