Dua Pelaku Pemalakan Sopir Truck di Jalinbar Tanggamus Ditangkap

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Khusus Polres Tanggamus "Black Dolphin" berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemalakan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) KabupatenTanggamus. Keduanya berinisial SP (19) dan AD (17) keduanya warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. mengungkapkan, keduanya tangkap, dinihari Jumat (11/5) pukul 00.15 di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Keduanya merupakan pemalak spesialis truck yang melintasi jalan tersebut. Tertangkap tangan tim Black Dolphin saat memeras pengemudi truck berinisial S (51) warga Kecamatan Kota Agung," kata AKP Devi Sujana, Jumat (11/5) malam.
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menerangkan, saat melakukan aksi kejahatannya para pelaku tergolong sadis, menggunakan sepeda motor mengejar dan memepet serta mengancam dan memukul-mukul pintu mobil truck bagian sopir, melakukan pemalakan dengan meminta sejumlah uang kepada supir truk.
"Bahkan saat proses penangkapan, seorang pelaku SP melakukan perlawanan dan hendak merebut senjata api (Senpi) anggota sehingga diambil tindakan tegas terukur di kaki kirinya," jelasnya.
Kasat menegaskan, bahwa tindakan tegas terukur tersebut juga merupakan warning kepada siapa saja yang berniat melakukan tindak pidana serupa khususnya pemalakan sopir truck di wilayah hukum Polres Tanggamus.
"Kami tidak segan menindak tegas para pelaku pemalakan," tegasnya.
Ditambahkan AKP Devi Sujana, bahwa menurut pengakuan keduanya, saat ditangkap dinihari tadi, keduanya mengaku telah 6 kali melakukan pemalakan terhadap sopir truck yang melintasi jalan tersebut.
"keterangan para pelaku, malam kemarin sudah 6 kali melakukan pemalakan, namun uang hasil memalak sudah habis dibelikan makan dan rokok sehingga hanya tersisa Rp. 15 ribu," tandasnya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat dan uang tunai sejumlah Rp. 15 ribu diamankan di Polres Tanggamus guna proses lebih lanjut. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Warga Waytuba Tanggamus Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
Selasa, 16 September 2025 -
Jalan Rusak! Distribusi Makan Bergizi Gratis di SDN 3 Ciherang Tanggamus Terhenti
Selasa, 16 September 2025 -
Curi Motor Modus COD, Tiga Warga Banjar Agung Udik Tanggamus Diciduk Polisi
Senin, 15 September 2025 -
Respon Lonjakan Pemohon SKCK di Tanggamus, Polres Siapkan Tenda Tambahan
Senin, 15 September 2025