• Rabu, 02 Oktober 2024

Tiga Pelaku Pencurian Nasabah Bank Mandiri Ditangkap Polres Tulang Bawang

Kamis, 10 Mei 2018 - 21.08 WIB
173

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap YA (18), OP (22) dan DA (28) yang merupakan pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Mandiri Syariah Cabang Tulang Bawang.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim pada tempat dan waktu yang berbeda.

“YA yang berprofesi pelajar, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, ditangkap pada Senin (7/5) sekira pukul 19.00 WIB saat sedang berada di MBK (mall boemi kedaton) Bandara Lampung. OP yang berprofesi satpam, warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, ditangkap pada Selasa (8/5) sekira pukul 09.00 WIB saat sedang berada di rumahnya dan DA yang berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap pada Selasa (8/5) sekira pukul 13.00 WIB saat sedang bekerja di Bank Mandiri Syariah Cabang Tulang Bawang,” terang AKP Zainul. Kamis (10/5).

Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Saryono (44) yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 509 / IV / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 17 April 2018. Kerugian uang tunai sebanyak Rp. 96 Juta.

AKP Zainul menerangkan, aksi yang dilakukan oleh para pelaku, baru diketahui oleh korban setelah korban mencetak laporan transaksi dari rekening koran miliknya di bank.

“Para pelaku ini memiliki perannya masing-masing, DA bertugas mengambil kartu ATM milik korban, lalu memberikan kartu ATM tersebut kepada OP, kemudian OP menyerahkan kartu ATM kepada YA, YA inilah yang bertugas menarik tunai uang milik korban berkali-kali,” terangnya.

Dari hasil kejahatan yang mereka lakukan, DA mendapatkan pembagian uang sebesar Rp. 2 Juta, OP mendapatkan pembagian uang sebesar Rp. 5 Juta dan YA mendapatkan pembagian uang yang paling banyak.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa Kartu ATM beserta buku tabungan an. Kadir, Kartu ATM an. Hamsah, Kartu ATM milik korban, Handphone (HP), Sepeda Motor Honda Beat, Lemari Pakaian, Peralatan Kosmetik, Baju, Celana, Perhiasan, Tas, Dompet, Sepatu dan Sandal,” jelas AKP Zainul.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(edwin)

Editor :