• Senin, 23 Desember 2024

Pelaku Pungli yang Biasa Resahkan Para Supir Akhirnya Ditangkap Polres Lamtim

Kamis, 10 Mei 2018 - 22.20 WIB
52

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Aparat Polres Lampung Timur terus berupaya meminimalisir tindak pidana kriminalitas dengan melakukan penertiban dan pencegahan gangguan keamanan, salah satunya melakukan penangkapan terhadap tersangka AB (27), warga Kecamatan Way Jepara yang diduga terlibat aksi pungutan liar (pungli) yang biasa beroperasi di Jalan Lintas Timur (Jalintim).

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, tersangka diduga sering memaksa para pengemudi kendaraan angkutan untuk masuk ke rumah makan, dan meminta sejumlah uang.

"Jika permintaan tersebut ditolak, tersangka tidak segan-segan melakukan perusakan terhadap kendaraannya," kata Kapolres saat menggelar pres release di Mapolres Lamtim, Kamis (10/05/2018).

Tersangka, lanjut Kapolres, ditangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan stiker rumah makan. Polisi masih mendalami apakah perbuatan pelaku juga melibatkan pemilik rumah makan atau dilakukan sendiri.

"Jika pemerasan itu ada andil pemilik rumah makan, tentu tidak menutup kemungkinan akan kami proses juga. Kita ingin aktivitas pungli di Jalintim khususnya di ruas wilayah hukum Polsek Lampung Timur benar-benar tidak ada lagi agar para pengguna jalan yang melintas bisa melanjutkan perjalanan dengan aman dan nyaman," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres juga meminta masyarakat lebih kooperatif membantu pihak kepolisian dengan menyampaikan informasi terkait adanya pungli di wilayahnya, atau bentuk gangguan lain yang biasa dilakukan para pelaku kriminalitas. (Jaya)

 

Editor :