• Senin, 25 November 2024

DPRD Tubaba Batalkan Perda Pinjaman Pemda Kepada PT. SMI

Kamis, 10 Mei 2018 - 20.56 WIB
55

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) memastikan akan membatalkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemda Tubaba tentang pinjaman dana senilai Rp 130 miliar kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pembatalan Raperda tersebut bukan berarti membatalkan Pemda Tubaba untuk meminjam dana dari PT SMI untuk pembangunan tiga ruas jalan yaitu Pelebaran Jalan ruas Pasar Tempel Tiyuh Candra Mukti- Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah, Ruas Bundaran Tugu Rato Nago Busanding Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah- Simpang Kagungan Ratu Kecamatan Tulangbawang Udik, Simpang Kagungan Ratu- Simpang Karta Kecamatan Tulangbawang Udik. Dan Pembangunan Pasar Modern Pulung Kencana.

Hal ini diutarakan oleh Paisol, Ketua Komisi C DPRD Tubaba kepada Kupas Tuntas. Paisol mengatakan, untuk meminjam dana kepada PT SMI, Pemda telah memiliki payung hukum yaitu surat hasil kesepakatan bersama 3 (tiga) Menteri.

"Sudah ada kesepakatan bersama antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,"kata dia, Kamis (10/5/2018) sore.

Legislatif, lanjut dia, menunggu surat keputusan bersama tiga menteri tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba kepada DPRD setempat.

"Tapi suratnya belum keluar dari tiga menteri ini, dan masih dilakukan koordinasi dengan ketiga menteri ini untuk surat tersebut, Pemda yang mengurusnya. Kita tunggu Pemda menyerahkan surat tersebut,"ucapnya.

Dengan adanya surat keputusan bersama tiga menteri tersebut, terang Paisol, maka Pemda tidak perlu lagi mengusulkan Raperda pinjaman kepada legislatif.

"Jadi, tidak perlu lagi memakai Perda, sehingga secara legislatif kita membatalkan usulan Perda pinjaman yang disampaikan oleh eksekutif dalam hal ini Pemda Tubaba tersebut,"ungkapnya.

Paisol mengatakan bahwa, pihaknya juga telah memastikan jika pinjaman dana tidak melalui Perda tersebut lantaran anggota legislatif dan eksekutif sudah melakukan kunjungan kepada PT SMI.

"Setelah konsultasi (dengan PT SMI) pada hari Kemis pekan lalu, dan juga dari Pemda Tubaba juga telah memberi tahu saat rapat kemarin, sehingga usulan Raperda akan kita batalkan melalui Rapat Paripurna, setelah surat dari tiga menteri keluar dan disampaikan oleh eksekutif kepada kita,"tuturnya.

Meskipun dana pinjaman yang dilakukan oleh Pemda Tubaba terhadap PT SMI itu tidak harus di-Perda-kan. Namun, imbuh Paisol, pihaknya tetap memiliki peran penting dalam realisasi dana pinjaman itu nanti. Hal ini dikatakannya lantaran sudah ada contoh penyimpangan yang fatal terkait dana pinjaman PT SMI tersebut.

"Kita, legislatif tentunya terus mendorong  dan juga mengawasi kebijakan dan program yang diterapkan oleh Pemda Tubaba. Sehingga, kebijakan dan program tersebut dapat benar-benar untuk kepentingan masyarakat demi kesejahteraan masyarakat. Dalam pengawasan kita ketat, apa lagi pinjaman itu kan berbunga sekian persen,"pungkasnya. (Irawan)

Editor :