• Rabu, 02 Oktober 2024

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polsek Dente Teladas Tulangbawang

Rabu, 09 Mei 2018 - 13.40 WIB
156

Kupastuntas.co, Tulangbawang – SY (32), yang merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas. Perbuatan tak senonoh tersebut terjadi pada bulan April 2018 sekira jam 05.00 WIB.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapan, pelaku ditangkap Polsek Dente Teladas pada Selasa (8/5/2018) sekira pukul 20.00 WIB saat sedang berada di rumah.

“SY yang berprofesi tani, warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari ET (50) warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Sedangkan, HA (14), korban pencabulan masih berstatus sebagai pelajar.

“Usai mendapatkan laporan dari ET (50) yang merupakan nenek kandung korban HA, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku, tidak dibutuhkan waktu yang lama untuk mencarinya dan pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” urai AKP Suharto.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam peristiwa ini berupa satu potong baju kaos warna coklat bergambarkan Donal Duck, satu potong rok warna merah, satu potong kaos dalam warna putih dan satu potong celana dalam warna merah muda bermotif hati.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.” pungkasnya. (edwin)

Editor :