Tolak Penggusuran, Warga Kampung Pasar Griya Sukarame Unjuk Rasa di Kantor Walikota Bandarlampung
Kupastuntas, Bandarlampung – Puluhan Warga Kampung Pasar Griya dan gabungan mahasiswa Bandarlampung mengelar aksi penolakan penggusuran di depan kantor walikota bandar Lampung, Selasa (8/5/2018).
Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Kristin menjelaskan situasi warga saat ini menghadapi ancaman penggusuran yang akan dilakukan oleh pemerintah kota Bandar Lampung, dengan dasar bahwa lahan yang ditempati warga Pasar Griya (Pasar Sukarame) yang merupakan aset pemerintah kota Bandar Lampung yang akan dijadikan kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Apapun dasar alasan yang dipakai Pemkot Bandar Lampung itu tidak benar, karena itu berdampak menghilangkan hak hidup warga, karena siapapun warga yang hidup di Indonesia mempunyai hak untuk hidup dan pekerjaan yang layak", ungkapnya.
Kristin juga menambahkan dalam proses penggusuran, tidak ada proses musyawarah terlebih dahulu dengan warga. Warga hanya diberikan surat edaran untuk mengosongkan tempat dan diminta menandatangani surat pengosongan, jika tidak diindahkan maka akan dilakukan pengosongan secara paksa.
"Seharusnya pihak Pemkot haruslah memperhatikan partisipasi masyarakat dan mencari jalan keluar bersama, karena bukan tidak mungkin apabila benar-benar terjadi penggusuran, akan menciptakan jurang kemiskinan yang semakin dalam" ujarnya.
Kristin menambahkan dalam aksi ini ada tiga poin yang disampaikan kepada Pemkot Bandar Lampung, yaitu:
- Menolak penggusuran sewenang-wenang terhadap masyarakat Pasar Griya.
- Berikan seluruh hak dasar masyarakat Pasar Griya.
- Kembalikan fungsi Pasar Griya.
Berita Lainnya
-
722 KPM PKH di Lampung Lulus Mandiri, Pengamat: Validasi Data Harus Ketat dan Transparan
Senin, 17 November 2025 -
Lampung - Malaysia Sepakati Akselerasi Penempatan 200 Pekerja Migran ke Sektor Perkebunan
Senin, 17 November 2025 -
BNNP Lampung Tingkatkan Pengamanan Jalur Sumatera, Peredaran Narkoba Semakin Terbatas
Senin, 17 November 2025 -
4.302 KPM di Lampung Diusulkan Lulus PKH dan Terima Bantuan Pemberdayaan Usaha
Senin, 17 November 2025









