Dewan Pengupahan Mesuji Dikukuhkan Bulan Depan, Apa Fungsinya?

Kupastuntas.co, Mesuji - Diusianya yang telah menginjak ke-7 Tahun, dibulan Juni 2018 mendatang, Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji bakal dikukuhkan.
"Mungkin bulan depan (Juni) dapat dikukuhkan kalau SK Bupati sudah turun," ujar Arif Arianto, Sekertaris Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (08/05/2018).
Dijelaskan Arif, Dewan Pengupahan ini berfungsi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ia menekankan bila ada Buruh yang mengalami tidak tepat waktu (terlambat) menerima upah kerjanya, untuk dapat langsung melaporkan kepada pihaknya.
"Hak buruh adalah upah, Dewan ini maennya dikonteks upah saja. Kalau perihal Buruh mengalami keterlambatan menerima upahnya, segera laporkan ke Kami. Kami siap menindaklanjuti, karena upah buruh harus dibayarkan tepat waktu," jelasnya.
Arif menegaskan, Tenaga Honorer bukanlah Buruh, melainkan pekerja biasa yang mempunyai peraturan-peraturan pengkajian tersendiri. (Gusti)
Berita Lainnya
-
Mobil Cold Diesel Asal Medan Terperosok di Jalintim Mesuji, Sopir Tewas
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Ditegur Karena Buang Beras, Pria di Register 45 Mesuji Bacok Kakak Kandung
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Perbatasan Lampung - Sumsel
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Kementerian Transmigrasi Survei Kelayakan Rumah Produksi Biogas di Mesuji
Jumat, 15 Agustus 2025