Dewan Pengupahan Mesuji Dikukuhkan Bulan Depan, Apa Fungsinya?
Kupastuntas.co, Mesuji - Diusianya yang telah menginjak ke-7 Tahun, dibulan Juni 2018 mendatang, Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji bakal dikukuhkan.
"Mungkin bulan depan (Juni) dapat dikukuhkan kalau SK Bupati sudah turun," ujar Arif Arianto, Sekertaris Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (08/05/2018).
Dijelaskan Arif, Dewan Pengupahan ini berfungsi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ia menekankan bila ada Buruh yang mengalami tidak tepat waktu (terlambat) menerima upah kerjanya, untuk dapat langsung melaporkan kepada pihaknya.
"Hak buruh adalah upah, Dewan ini maennya dikonteks upah saja. Kalau perihal Buruh mengalami keterlambatan menerima upahnya, segera laporkan ke Kami. Kami siap menindaklanjuti, karena upah buruh harus dibayarkan tepat waktu," jelasnya.
Arif menegaskan, Tenaga Honorer bukanlah Buruh, melainkan pekerja biasa yang mempunyai peraturan-peraturan pengkajian tersendiri. (Gusti)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Mesuji: Hanya Satu Paslon Bupati Gelar Kampanye Akbar, Tiga Paslon Lain Batal
Sabtu, 23 November 2024 -
Bawa Sabu 21 Gram Lebih, Dua Pria Warga Rawajitu Utara Ditangkap Polisi
Kamis, 21 November 2024 -
Tujuh Polisi di Mesuji Dipecat, Paling Banyak Pelanggaran Kasus Narkoba
Rabu, 20 November 2024 -
Rekrutmen PPPK Kabupaten Mesuji Tahap 2 Dibuka, Simak Disini Syarat dan Tahapannya
Selasa, 19 November 2024