Dewan Pengupahan Mesuji Dikukuhkan Bulan Depan, Apa Fungsinya?

Kupastuntas.co, Mesuji - Diusianya yang telah menginjak ke-7 Tahun, dibulan Juni 2018 mendatang, Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji bakal dikukuhkan.
"Mungkin bulan depan (Juni) dapat dikukuhkan kalau SK Bupati sudah turun," ujar Arif Arianto, Sekertaris Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (08/05/2018).
Dijelaskan Arif, Dewan Pengupahan ini berfungsi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ia menekankan bila ada Buruh yang mengalami tidak tepat waktu (terlambat) menerima upah kerjanya, untuk dapat langsung melaporkan kepada pihaknya.
"Hak buruh adalah upah, Dewan ini maennya dikonteks upah saja. Kalau perihal Buruh mengalami keterlambatan menerima upahnya, segera laporkan ke Kami. Kami siap menindaklanjuti, karena upah buruh harus dibayarkan tepat waktu," jelasnya.
Arif menegaskan, Tenaga Honorer bukanlah Buruh, melainkan pekerja biasa yang mempunyai peraturan-peraturan pengkajian tersendiri. (Gusti)
Berita Lainnya
-
Seleksi JPTP Sekda Mesuji, 6 Orang Daftar dan Baru 3 Berstatus Submit
Rabu, 04 Juni 2025 -
Masuk Tahapan Seleksi JPTP, Bupati Mesuji Lantik Pj Sekda
Rabu, 04 Juni 2025 -
Pemkab Mesuji Lelang Lima Jabatan Eselon II, Ini Jadwalnya
Selasa, 03 Juni 2025 -
Antisipasi Hama Tikus, Dinas Pertanian Mesuji Gelar Gropyokan di Musim Tanam
Selasa, 03 Juni 2025