• Minggu, 24 November 2024

Dewan Pengupahan Mesuji Dikukuhkan Bulan Depan, Apa Fungsinya?

Selasa, 08 Mei 2018 - 15.50 WIB
55

Kupastuntas.co, Mesuji - Diusianya yang telah menginjak ke-7 Tahun, dibulan Juni 2018 mendatang, Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji bakal dikukuhkan.

"Mungkin bulan depan (Juni) dapat dikukuhkan kalau SK Bupati sudah turun," ujar Arif Arianto, Sekertaris Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (08/05/2018).

Dijelaskan Arif, Dewan Pengupahan ini berfungsi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ia menekankan bila ada Buruh yang mengalami tidak tepat waktu (terlambat) menerima upah kerjanya, untuk dapat langsung melaporkan kepada pihaknya.

"Hak buruh adalah upah, Dewan ini maennya dikonteks upah saja. Kalau perihal Buruh mengalami keterlambatan menerima upahnya, segera laporkan ke Kami. Kami siap menindaklanjuti, karena upah buruh harus dibayarkan tepat waktu," jelasnya.

Arif menegaskan, Tenaga Honorer bukanlah Buruh, melainkan pekerja biasa yang mempunyai peraturan-peraturan pengkajian tersendiri. (Gusti)

Editor :