• Selasa, 26 November 2024

Soal TPA Natar, Pemkab Lamsel Akan Libatkan TP4D

Senin, 07 Mei 2018 - 13.36 WIB
505

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Dusun III Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, terbentur kendala lahan.

Pasalnya, salah seorang masyarakat setempat meminta uang ganti rugi tanam tumbuh yang mencapai nilai Rp600-an juta. Padahal, lahan tersebut sejatinya milik Pemkab Lampung Selatan.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan Mulyadi Saleh menuturkan, lahan yang akan di bangun TPA tersebut telah dibeli oleh pemerintah di tahun 2002 era bupati Zulkifli Anwar senilai Rp90 juta.

Namun, di tahun 2016 ada salah seorang warga yang diketahui bernama Buang mengeklaim bila tanah tersebut tanah orang tuanya yang diwariskan kepada dirinya.

"Saat pemerintah meminta bukti kepemilikan lahan, dia (Buang, red) tidak dapat menunjukan bukti dokumen resmi atas kepemilikan lahan yang akan digunakan untuk membangun TPA tersebut," ujarnya.

Ditahun yang sama, lahan seluas 4 hektar untuk pembangunan TPA tersebut sebagian kecilnya dapat dipergunakan oleh Buang untuk digarap sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak, melalui kades dan Buang.

"Dalam perjanjiannya, ketika Pemkab ingin menggunakan lahan yang digarap buang sekitar 1 hektar, Buang wajib menyerahkan lahan itu. Nah, kabarnya lahan tersebut disewakan. Mungkin karena itu, dia mau meminta ganti rugi," jelasnya.

Disisi lain, Ia menjelaskan bila pembagunan TPA tersebut bersumber dari dana pusat dengan nilai pembangunan mencapai Rp15 miliar.

"Pembangunan ini adalah proyek nasional, oleh sebab itu kita akan melibatkan Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk penyelesaiannya," jelasnya. (Dirsah/Edu)

Editor :