• Minggu, 08 September 2024

Ribuan Botol Miras Milik Warga Singapura Terungkap di Pelabuhan Bakauheni

Senin, 07 Mei 2018 - 10.33 WIB
97

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk di lokasi pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, akhir bulan lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan dalam keterangan persnya, Senin (07/05/2018) menuturkan, miras yang disita petugas berjumlah 600 kardus dengan total sebanyak 6.954 botol.

"Ratusan kardus miras tersebut diangkut dengan menggunakan truk tronton jenis wing box yang diangkut dari Jambi dengan tujuan Jakarta," jelasnya saat ekspose gelar perkara.

Untuk mengelabui petugas, ribuan botol miras dengan merek luar negeri tersebut, ditumpuk dengan kardus bekas.

Ia menyebutkan di dalam tumpukan kardus itu petugas menemukan miras merek Jose Cuservo sebanyak 2.700 botol, Chivas Regal 2.280 botol, Red Label 720 botol, Martell 264 botol, Martini 246 botol, Kahlua 264 botol, Bul Vederse 180 botol, dan Platinum Label 300 botol.

"Barang-barang yang diketahui milik ER (DPO) warga negara Singapura yang dikirim melalui Jambi langsung kami sita, karena tidak dilengkapai dengan dokumen-dokumen resmi kepemilikan miras tersebut," ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih memburu keberadaan ER, atas kepemilikan ribuan botol miras tersebut.

"Tersangka bisa dijerat dengan pasal 102 UU RI tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tandasnya. (Dirsah/Edu)

Editor :