Guna Menekan Penyakit Masyarakat Satpol PP Pesibar Gencar Laksanakan Razia

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Barat, secara rutin gencar melaksanakan razia terhadap penyakit masyarakat sebagai upaya mencegah terjadinya perbuatan melanggar norma adat dan agama.
Seperti yang dilakukan, Senin (07/05/2018) pukul 21.30, Satpol PP kembali mengadakan operasi dengan sasaran kawasan Pantai Labuhan Jukung. Alhasil, dari operasi secara mendadak itu, Satpol PP berhasil menjaring dua pasang muda-mudi yang sedang berada di tempat gelap.
Plt. Kasat Polpp, Cahyadi Muis, mengungkapkan, Kedua pasangan muda-mudi tersebut langsung dibawa ke kantor Satpolpp, guna didata dan diproses.
“Mereka yang terjaring dalam operasi penertiban itu selanjutnya kita bawa ke Kantor Satpol PP. Setelah diproses dan didata oleh Penyidik Pol-PP, selanjutnya mereka akan diproses sesuai ketentuan berlaku" kata Cahyadi.
Dilanjutkan Cahyadi, razia yang dilakukan pihaknya adalah operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Adapun kepada pasangan muda-mudi ini, kami memberikan gambaran kepada para remaja agar tidak melakukan hal-hal negatif yang akan merusak generasi muda khususnya di Kabupaten Pesisir Barat yang berjuluk Bumi Para Sai Bathin dan Para Ulama.
"Sebagai Kabupaten yang dikenal Negeri Para Sai Bathin Dan Para Ulama, tentunya kita harus menjaga Adat dan Adab. Kepada mereka kita berikan pembinaan dan memberi wawasan agar menjaga hal tersebut" papar Cahyadi.
Cahyadi menghimbau agar tidak berada di tempat-tempat yang tidak semestinya, seperti ditempat gelap itu karena akan berpengaruh negatif. (Nova)
Berita Lainnya
-
Kebakaran Hanguskan 10 Ruangan MTs NU Krui Pesisir Barat, Kerugian Ditaksir Capai Rp3 Miliar
Minggu, 12 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Anak di Pesibar Lampung
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemkab Pesisir Barat Gandeng Unsri untuk Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis
Minggu, 05 Oktober 2025 -
Bawaslu Ungkap 50 Data Pemilih Bermasalah, KPU Pesisir Barat Diminta Tindaklanjuti
Kamis, 02 Oktober 2025