• Senin, 25 November 2024

Polisi Sempat Terkecoh, Akhirnya Berhasil Amankan Bandar Sabu di Tubaba

Minggu, 06 Mei 2018 - 18.52 WIB
215

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Aparat Kepolisian Polres Tulangbawang melalui Polsek Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan seorang pria berinisial HR (36) warga Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo melalui Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto menerangkan, penangkapan dilakukan pada Minggu (06/05/2018) sekira pukul 02.00 WIB dini hari telah diamankan seorang laki-laki yang awalnya diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) UURl nomor 35 tentang narkotika. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Mulya Asri RT 02 RK 02 Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tubaba," ungkap Kapolsek, Minggu (6/5/2018).

Leksan menjelaskan, pada hari Sabtu (05/05/2018) malam sekira pukul 23.00 WIB telah dilakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu terhadap yaitu HR yang diduga menggunakan dan menyimpan sabu-sabu dirumahnya. "Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A-64/V/2018/PLD LPG/RES TUBA/SEK TBT, tgl 06 Mei 2018. Minggu dini hari dilakukan penggeledahan di rumah terduga ini," terang dia.

Kemudian, lanjut dia, anggota polisi sempat terkecoh lantaran barang bukti yang menjadi target disimpan pelaku didalam dompet perempuan berwarna hitam. "Anggota Polsek Tulangbawang Tengah melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan didapatkan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 2 bungkus paket narkotika jenis sabu," tambah Leksan.

Bukan hanya itu, imbuh Leksan, didalam dompet perempuan itu juga terdapat korek api yang telah dimodifikasi beserta alat hisap shabu di dalam kamar belakang rumah pelaku tersebut. Lalu anggota Polsek Tulangbawang Tengah langsung mengamankan pelaku tersebut ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.

"HR (36) merupakan wiraswasta alamat Kelurahan Mulya Asri RT 02 RK 02 Kec. Tulangbawang Tengah. Bagi dengan barang bukti berupa 2 bungkus paket narkotika jenis shabu, 2 buah korek api yang telah dimodifikasi, 1 botol lasegar yang dmodifikasi menjadi alat hisap sabu atau bong, 1 bungkus plastik kecil, dan 1 unit Hpwarna merah," pungkasnya. (Irawan)

Editor :