Polisi Mesuji Ungkap Dugaan Pencabulan & Perdagangan Anak Dibawah Umur
Kupastuntas.co, Mesuji - Kepolisian Sektor (Polsek) Mesujitimur berhasil menangkap seorang pelaku dugaan tindak kejahatan Pencabulan dan Human Trafficking terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Desa Margojadi, Kecamatan setempat, pada Minggu (06/05/2018), sekira pukul 18.30 WIB.
Aksi ini pun sempat menggegerkan Warga Desa sekitarnya berkerumun melihat kejadian tersebut.
"Kami tangkap pelaku di Rumah Makan di Desa Margojadi. Kami pancing pelaku untuk menjemput kedua korban," ungkap Pepeng, salah satu Anggota Polsek Mesujitimur yang melakukan penangkapan.
Dijelaskan Pepeng, tindak asusila ini diketahui pihaknya berawal dari laporan Warga Desa Sungai Cambai. Kedua korban itu, kata Pepeng, berasal dari Palembang. Sementara pelaku berinisial D (24), Warga Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
"Sesuai cerita pelapor kepada kami, kedua korban ini disekap oleh pelaku selama 4 hari di Sungai Cambai," ujarnya.
Pepeng juga mengungkapkan bukti dugaan Human Trafficking didalam handphone pelaku ada bukti SMS yang mengindikasikan akan melakukan penjualan terhadap kedua korban yg masih berusia 16 tahun tersebut.
Pelaku saat ini digelandang ke Mapolres Mesuji, bersama barang bukti berupa satu buah Handphone dan Sepeda Motor milik pelaku. (Gusti)
Berita Lainnya
-
Ditinggal Istri Merantau, Ayah di Mesuji Tega Setubuhi Anak Kandung
Rabu, 21 Januari 2026 -
Hujan dan Angin Kencang di Mesuji, Rumah Sakit Rusak dan 39 Rumah Terdampak
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Bupati Mesuji Pimpin Pelantikan Pejabat Eselon II, Jajaran OPD Dirombak
Jumat, 09 Januari 2026 -
Sambut Nataru 2025 -2026, Polres Mesuji Dirikan 5 Pos Pengamanan dan Pelayanan
Sabtu, 20 Desember 2025









