Polisi Mesuji Ungkap Dugaan Pencabulan & Perdagangan Anak Dibawah Umur
Kupastuntas.co, Mesuji - Kepolisian Sektor (Polsek) Mesujitimur berhasil menangkap seorang pelaku dugaan tindak kejahatan Pencabulan dan Human Trafficking terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Desa Margojadi, Kecamatan setempat, pada Minggu (06/05/2018), sekira pukul 18.30 WIB.
Aksi ini pun sempat menggegerkan Warga Desa sekitarnya berkerumun melihat kejadian tersebut.
"Kami tangkap pelaku di Rumah Makan di Desa Margojadi. Kami pancing pelaku untuk menjemput kedua korban," ungkap Pepeng, salah satu Anggota Polsek Mesujitimur yang melakukan penangkapan.
Dijelaskan Pepeng, tindak asusila ini diketahui pihaknya berawal dari laporan Warga Desa Sungai Cambai. Kedua korban itu, kata Pepeng, berasal dari Palembang. Sementara pelaku berinisial D (24), Warga Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
"Sesuai cerita pelapor kepada kami, kedua korban ini disekap oleh pelaku selama 4 hari di Sungai Cambai," ujarnya.
Pepeng juga mengungkapkan bukti dugaan Human Trafficking didalam handphone pelaku ada bukti SMS yang mengindikasikan akan melakukan penjualan terhadap kedua korban yg masih berusia 16 tahun tersebut.
Pelaku saat ini digelandang ke Mapolres Mesuji, bersama barang bukti berupa satu buah Handphone dan Sepeda Motor milik pelaku. (Gusti)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Mesuji: Hanya Satu Paslon Bupati Gelar Kampanye Akbar, Tiga Paslon Lain Batal
Sabtu, 23 November 2024 -
Bawa Sabu 21 Gram Lebih, Dua Pria Warga Rawajitu Utara Ditangkap Polisi
Kamis, 21 November 2024 -
Tujuh Polisi di Mesuji Dipecat, Paling Banyak Pelanggaran Kasus Narkoba
Rabu, 20 November 2024 -
Rekrutmen PPPK Kabupaten Mesuji Tahap 2 Dibuka, Simak Disini Syarat dan Tahapannya
Selasa, 19 November 2024