Polisi Mesuji Ungkap Dugaan Pencabulan & Perdagangan Anak Dibawah Umur

Kupastuntas.co, Mesuji - Kepolisian Sektor (Polsek) Mesujitimur berhasil menangkap seorang pelaku dugaan tindak kejahatan Pencabulan dan Human Trafficking terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Desa Margojadi, Kecamatan setempat, pada Minggu (06/05/2018), sekira pukul 18.30 WIB.
Aksi ini pun sempat menggegerkan Warga Desa sekitarnya berkerumun melihat kejadian tersebut.
"Kami tangkap pelaku di Rumah Makan di Desa Margojadi. Kami pancing pelaku untuk menjemput kedua korban," ungkap Pepeng, salah satu Anggota Polsek Mesujitimur yang melakukan penangkapan.
Dijelaskan Pepeng, tindak asusila ini diketahui pihaknya berawal dari laporan Warga Desa Sungai Cambai. Kedua korban itu, kata Pepeng, berasal dari Palembang. Sementara pelaku berinisial D (24), Warga Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
"Sesuai cerita pelapor kepada kami, kedua korban ini disekap oleh pelaku selama 4 hari di Sungai Cambai," ujarnya.
Pepeng juga mengungkapkan bukti dugaan Human Trafficking didalam handphone pelaku ada bukti SMS yang mengindikasikan akan melakukan penjualan terhadap kedua korban yg masih berusia 16 tahun tersebut.
Pelaku saat ini digelandang ke Mapolres Mesuji, bersama barang bukti berupa satu buah Handphone dan Sepeda Motor milik pelaku. (Gusti)
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Siapkan Rp18,4 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
Jumat, 14 Maret 2025 -
Dinkes Mesuji Catat 47 Orang Idap HIV dan AIDS
Kamis, 13 Maret 2025 -
Bupati Elfianah Wanti-wanti Pengurus Brigade Pangan: Berani Jual Bantuan Saya Pecat
Rabu, 12 Maret 2025 -
Diskoperindag Mesuji Cek Keakuratan Alat Tes Kadar Aci Singkong
Rabu, 12 Maret 2025