Polisi Mesuji Ungkap Dugaan Pencabulan & Perdagangan Anak Dibawah Umur

Kupastuntas.co, Mesuji - Kepolisian Sektor (Polsek) Mesujitimur berhasil menangkap seorang pelaku dugaan tindak kejahatan Pencabulan dan Human Trafficking terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Desa Margojadi, Kecamatan setempat, pada Minggu (06/05/2018), sekira pukul 18.30 WIB.
Aksi ini pun sempat menggegerkan Warga Desa sekitarnya berkerumun melihat kejadian tersebut.
"Kami tangkap pelaku di Rumah Makan di Desa Margojadi. Kami pancing pelaku untuk menjemput kedua korban," ungkap Pepeng, salah satu Anggota Polsek Mesujitimur yang melakukan penangkapan.
Dijelaskan Pepeng, tindak asusila ini diketahui pihaknya berawal dari laporan Warga Desa Sungai Cambai. Kedua korban itu, kata Pepeng, berasal dari Palembang. Sementara pelaku berinisial D (24), Warga Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
"Sesuai cerita pelapor kepada kami, kedua korban ini disekap oleh pelaku selama 4 hari di Sungai Cambai," ujarnya.
Pepeng juga mengungkapkan bukti dugaan Human Trafficking didalam handphone pelaku ada bukti SMS yang mengindikasikan akan melakukan penjualan terhadap kedua korban yg masih berusia 16 tahun tersebut.
Pelaku saat ini digelandang ke Mapolres Mesuji, bersama barang bukti berupa satu buah Handphone dan Sepeda Motor milik pelaku. (Gusti)
Berita Lainnya
-
Seleksi JPTP Sekda Mesuji, 6 Orang Daftar dan Baru 3 Berstatus Submit
Rabu, 04 Juni 2025 -
Masuk Tahapan Seleksi JPTP, Bupati Mesuji Lantik Pj Sekda
Rabu, 04 Juni 2025 -
Pemkab Mesuji Lelang Lima Jabatan Eselon II, Ini Jadwalnya
Selasa, 03 Juni 2025 -
Antisipasi Hama Tikus, Dinas Pertanian Mesuji Gelar Gropyokan di Musim Tanam
Selasa, 03 Juni 2025