Polisi Mesuji Ungkap Dugaan Pencabulan & Perdagangan Anak Dibawah Umur
Kupastuntas.co, Mesuji - Kepolisian Sektor (Polsek) Mesujitimur berhasil menangkap seorang pelaku dugaan tindak kejahatan Pencabulan dan Human Trafficking terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Desa Margojadi, Kecamatan setempat, pada Minggu (06/05/2018), sekira pukul 18.30 WIB.
Aksi ini pun sempat menggegerkan Warga Desa sekitarnya berkerumun melihat kejadian tersebut.
"Kami tangkap pelaku di Rumah Makan di Desa Margojadi. Kami pancing pelaku untuk menjemput kedua korban," ungkap Pepeng, salah satu Anggota Polsek Mesujitimur yang melakukan penangkapan.
Dijelaskan Pepeng, tindak asusila ini diketahui pihaknya berawal dari laporan Warga Desa Sungai Cambai. Kedua korban itu, kata Pepeng, berasal dari Palembang. Sementara pelaku berinisial D (24), Warga Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
"Sesuai cerita pelapor kepada kami, kedua korban ini disekap oleh pelaku selama 4 hari di Sungai Cambai," ujarnya.
Pepeng juga mengungkapkan bukti dugaan Human Trafficking didalam handphone pelaku ada bukti SMS yang mengindikasikan akan melakukan penjualan terhadap kedua korban yg masih berusia 16 tahun tersebut.
Pelaku saat ini digelandang ke Mapolres Mesuji, bersama barang bukti berupa satu buah Handphone dan Sepeda Motor milik pelaku. (Gusti)
Berita Lainnya
-
Gugatan Pilkada Mesuji Lampung Dinyatakan Dismissal, Elfianah-Yugi Ikut Dilantik 20 Februari
Selasa, 04 Februari 2025 -
Tegur Kelompok Pemotor, Pria di Mesuji Ditusuk Pakai Badik
Senin, 03 Februari 2025 -
Teror Berlanjut, PT Prima Alumga di Mesuji Kembali Jadi Sasaran Pembakaran OTK
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Sepanjang Januari Terjadi Enam Peristiwa Banjir di Mesuji, Pemkab Tetapkan Status Siaga
Kamis, 30 Januari 2025