Polsek Banjar Agung Amankan Pelaku Curanmor Sekaligus Penadahnya

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap DK (24) dan PA (23) yang merupakan pelaku dan penadah Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang terjadi di Bengkel Brawijaya, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku dilakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 593 / VIII / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 15 Agustus 2017. Korban Sumarno (26) yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Jum’at (4/5/2018).
Lanjut Kasat Reskrim, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.
“DK yang berprofesi buruh, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap pada Rabu (2/5/2018) sekira pukul 04.00 WIB saat sedang berada di rumah,” terang AKP Zainul.
Hasil dari interogasi terhadap DK, anggota kami mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6189 LS milik korban, telah dijual kepada PA yang berada di daerah Sumatera Selatan. Berbekal keterangan tersebut, anggota kami melakukan pengejaran.
“PA yang berprofesi buruh, warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan berhasil ditangkap pada Kamis (3/5/2018) sekira pukul 14.30 WIB saat sedang berada di rumah,” jelas AKP Zainul.
Di rumah pelaku pelaku PA, petugas kami mendapatkan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6189 LS, selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjar Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku DK akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan untuk pelaku PA akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP Pidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” pungkasnya. (edwin)
Berita Lainnya
-
Seluruh PAC PDI-P Tulang Bawang Solid Usulkan Sudin Jadi Ketua DPD PDI-P Lampung Periode 2025–2030
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Buronan Kasus Perampokan Rumah di Tulang Bawang Akhirnya Ditangkap di Bandar Jaya
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Karyawan Honorer RSUD Menggala Ditangkap Polisi karena Curi Alat Medis dan Kusen Rumah Sakit
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Tiga Pemuda Pengangguran Ditangkap Usai Gasak Motor di Tulang Bawang
Selasa, 12 Agustus 2025