Terkait Dugaan Korupsi Kapal, Pemkab Pesawaran Layangkan Surat Ke Kejari
Kupastuntas.co, Pesawaran – Terkait dengan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran yang tersandung kasus dugaan Korupsi pengadaan Kapal tahun 2016. Pemerintah setempat telah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan.
"Kami telah melayangkan surat ke kejaksaan Kalianda, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2016, yang menimpa Pak Maddawami, Abu Cholifah, dan Cendra Hadi," ungkap Kepala Bagian Hukum Sekdakab Pesawaran Susi Fatmaningtyas, saat ditemui Kupas Tuntas, Kamis (3/5/2018).
Dirinya juga menambahkan, pihaknya masih menunggu balasan surat dari pihak kejaksaan untuk mengambil langkah selanjutnya, dalam penanganan kasus yang sedang menimpa para ASN Kabupaten Pesawaran tersebut.
"Jadi, saat ini kami masih menunggu balasan surat yang telah kami kirimkan ke Kejari Kalianda, setelah ada balasan kami baru bisa mengambil sikap atau langkah selanjutnya," pungkasnya.
Menurutnya, selain mantan Kadishub Pesawaran polisi juga melimpahkan berkas kasus dua tersangka lainnya.
"Jadi jumlah tersangka yang kita limpahkan ada 3 orang semuanya PNS, yaitu Maddawami, Abu Chalifah dan Cendra Hadi, semuanya berkaitan dengan pengadaan Kapal di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran," ujarnya.
Ditambahkannya, untuk tersangka lain, saat ini polisi masih menunggu perkembangan kasus tersebut.
"Kalau untuk rekanan masih menunggu perkembangan selanjutnya, dan satu tersangka yang berstatus PNS lainnya masih dalam keadaan sakit," tambahnya.(Reza)
Berita Lainnya
-
RSUD Pesawaran Tingkatkan Mutu Layanan, Ajak Media Perkuat Informasi Publik Tentang Edukasi Kesehatan
Senin, 01 Desember 2025 -
Bupati Pesawaran Nanda Indira Ingatkan Warga Waspada Musim Hujan, 7–8 Titik Rawan Banjir dan Longsor Dipantau Ketat
Senin, 01 Desember 2025 -
Bupati Nanda Tinjau Penyaluran BPP, Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Jumat, 28 November 2025 -
Pesawaran Dorong Warga Menabung Saham, Cegah Investasi Bodong
Rabu, 26 November 2025









