• Sabtu, 20 April 2024

Sudah Dilarang, Nelayan Lamtim Masih Pakai Alat Tangkap Ilegal

Kamis, 03 Mei 2018 - 19.00 WIB
474

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kendati penggunaan alat tangkap ikan seperti pukat hela (trawl) dan pukat tarik (dogol, cantrang dan lampara dasar) sudah dilarang pemerintah, namun masih ada sejumlah nelayan di Kabupaten Lampung Timur tetap menggunakan alat-alat tersebut dalam aktivitasnya. Kondisi itu jelas membuat nelayan tradisional dirugikan karena penghasilan mereka jauh berkurang.

Karena itu, sejumlah nelayan tradisional khususnya diKuala Penet Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas untuk menghentikan pengunaan alat tangkap ilegal tersebut.

“Penangkapan ikan menggunakan trawl, dogol dan centrang jelas merugikan kami para nelayan tradisional. Padahal, alat-alat itu sudah dilarang pemerintah berdasarkan Permen KP No.71/MEN-KP/2016. Bahkan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat perihal implementasi Permen KP No.71/MEN-KP/2016 yang ditujukan kepada Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur,” ujar Mukhlas, nelayan setempat.

Menurutnya, isi peraturan tersebut antara lain Kemen KP tidak mencabut peraturan penggunaan alat tangkap ikan jenis trawl, dogol, cantrang dan lampara dasar. Karenanya, Kemen KP dan pemerintah daerah pun tidak akan menerbitkan surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) kepada pelaku usaha dan nelayan yang menggunakan alat tangkap seperti yang dimaksud.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Aliansi Nelayan Tradisional Muara Kuala Penet, Aan, meminta agar aparat penegak hukum dapat menghentikan aktivitas nelayan yang menggunakan alat tangkap ilegal. Diakuinya, sejauh ini larangan itu belum berpengaruh, meski dinas terkait di kabupaten tetap melakukan pembinaan dan pendampingan peralihan alat tangkap.

Di lain pihak, Kabid Perikanan pada Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur, Ira Dwi Mutiara, mengaku pihaknya tidak bisa melakukan penyetopan aktivitas dengan alat tangkap yang dilarang, melainkan hanya sebatas sosialisasi.

"untuk penyetopan dan pemberian sanksi, ada pihak lain yang lebih berwenang. Yang jelas, tugas kami hanya sebatas memberikan sosialisasi atas kebijakan yang diterapkan pemerintah,” tutupnya. (Jaya)

Editor :