Zainudin Hasan Launching Pamsimas di Waysulan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan- Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan melaunching program Penyedia Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Karangpucung, Kecamatan Waysulan, Rabu (02/05/2018).
Zainudin mengatakan, Pamsimas tersebut menggunakan dua anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD Lampung Selatan dengan nilai 4 banding 1 dengan total nilai invenstasi mencapai Rp350-400 juta.
“Pamsimas Ini salah satu program yang baik untuk sumber air minum, dan ini bisa menjadi sumber penghasilan masyarakat desa, karena Pamsimas ini bisa mengaliri air bersih untuk 70-80 rumah,” ujar bupati.
Ketua DPW PAN Provinsi Lampung itu menilai, Pamsimas bisa dijadikan percontohan miniatur dari PDAM, dimana masyarakat dapat berlangganan, dengan membeli air siap konsumsi, dengan hitungan kubikasi penggunaan air.
“Artinya, kalau ada keuntungan terlepas dari biaya produksi dan biaya perawatan, itu menjadi penghasilan masyarakat. Makanya saya katakan ini bagus,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bila Pamsimas di Desa Karangpucung dapat berjalan bagus, tidak menutup kemungkinan akan di buka Pamsimas di desa-desa lain, di kabupaten setempat.
“Kalau kita lihat, kenapa banyak orang sakit dan lumpuh, salah satunya karena kurang konsumsi air bersih. Oleh sebab itu, kalau bisa Pamsimas ini ada di setiap desa,” kata Zainudin.
Ia pun menyatakan, bila Pamsimas itu bisa dijadikan anak dari Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang dikelola oleh masyarakat desa.
“Artinya tidak menggunakan dana desa, tapi bisa dikelola oleh masyarakat di bawah naungan BUMDes. Untuk memajukan ini, satu kata kuncinya, luruskan niat, jangan aneh-aneh, ikuti arahan bupati sudah itu saja,” tandasnya.(**)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








