Pemerintah Pusat Diminta Bijak Tangani Guru Honorer
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menaruh harapan besar kepada pemerintah pusat untuk dapat menaikkan status guru honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Demikian disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis saat diwawancara awak media, di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Rabu (2/5/2018).
"Kita berharap pemerintah pusat dapat bijak melihat kondisi yang ada saat ini karena mereka (guru) adalah pejuang pendidikan yang ada di daerah yang juga harus kita perhatikan. Tetapi lagi-lagi untuk meningkatkan statusnya dari non-PNS menjadi PNS adalah kewenangan pemerintah pusat," ujar Hamartoni.
Dikatakan Hamartoni, meski berstatus non-PNS, para guru honorer tetap mendapat perhatian oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupa pemberian insentif. Adapun insentif yang diberikan Pemprov kepada guru honorer memiliki tingkatan nominal yang berbeda-beda.
"Tingkatannya bervariasi, ada yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), tapi ada yang dibawah dari itu ada yang dibiayai oleh kabupaten setempat dan kita menambah stimulan saja," ucapnya.
Namun demikian, lanjut Hamartoni, tak hanya di dunia pendidikan saja Pemprov Lampung juga memberikan insentif kepada tenaga kesehatan seperti perawat. Sehingga seluruh satuan kerja di lingkup multisektor yang berstatus non-PNS mendapat perhatian khusus dari Pemprov Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar mengungkapkan, Pemprov Lampung sesungguhnya sudah lama mengajukan pengangkatan status bagi para guru honorer tersebut, namun bagaimanapun kewenangan itu berada di pemerintah pusat.
"Bukan hanya hari ini saja, bahkan kita sudah mengusulkan ini dari jauh hari dan formasi kepegawaiannya ada di Badan Kepegawaian Daerah," demikian kata Sulpakar.
Diberitakan sebelumnya, puluhan guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di lapangan Korpri Pemprov Lampung, Senin (30/1/2018) lalu, menuntut adanya kesetaraan status antara guru yang mengajar di sekolah swasta dengan guru yang mengajar di sekolah negeri.
Kekesalan kaum guru ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, diberlakukannya PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, kemudian terbitnya Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Erik)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024 -
Bahas Harga Singkong, Pj Gubernur Lampung Panggil 29 Perusahaan
Minggu, 22 Desember 2024 -
APBN di Provinsi Lampung Defisit Sebesar Rp 20,80 Triliun
Minggu, 22 Desember 2024