Kompak Nyabu, Ayah dan Anak di Bandarlampung Ini Diciduk Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Orangtua merupakan cerminan bagi masa depan anaknya, sepatutnya orang tua memberikan contoh yang baik. Sebagai penerus, anak mestinya dibekali pengetahuan dan moral yang baik untuk masa depannya. Namun hal ini agaknya tidak berlaku bagi Mamat Syaluri (50).
Di usianya yang sudah setengah abad, Mamat Syaluri malah tertangkap basah sedang kompak mengkonsumsi narkoba bersama anaknya Ilham Kurniawan (30) beserta 4 orang lainnya. Yaitu Heri Gunawan (30) warga Tanjung Bintang, Ade Yunita (29) warga Telukbetung Utara, Gerry Samuel (32) warga Kedamaian, dan Rudi (32) alias Ayong warga Tanjungkarang Timur. Mereka diamankan dari rumah kontrakan di Jalan Ikan Julung No 45 Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras, Jumat (20/4/2018) sore.
Tersangka Mamat Syaluri mengaku mengonsumsi narkoba hanya untuk penyemangat kerja sebagai tukang pijat.
“Saya dikasih sama kawan. Kata kawan, biar ngurutnya lebih semangat. Memang jadi lebih bertenaga rasanya. Lebih keluar tenaga saya,” ujarnya.
Saat ditanya alasan mengapa kompak mengonsumsi narkoba bersama anaknya, Mamat hanya menundukkan kepala dan diam seribu bahasa. Ia tampak malu dan tak mau lagi menjawab pertanyaan dari awak media.
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan keberhasilan dari petugas gabungan dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Betung Utara (TBU). Anak buahnya telah melakukan penindakan atas kasus tersebut sebanyak tiga kali.
“Dari keenam tersangka didapati barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 pucuk senjata api jenis air softgun, 2 unit Handphone dan 1 unit kendaraan roda empat. Kemudian 49 butir pil ekstasi, sabu-sabu seberat 1,56 gram lalu 1 buah timbangan digital,” tukasnya saat ekspose di Mapolresta Bandarlampung (1/5/2018).
Keenam tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Kepada tersangka Heri Gunawan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. Untuk tersangka Ilham Kurniawan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Terakhir, kepada tersangka Ade Yunita, Gerry Samuel, Mamat Syaluri dan Ayung dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 - 15 tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Berprestasi FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan dalam Malam Anugerah
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kanwil Kemenag Lampung Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama Bersama Komisi VIII DPR RI
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kakek Pengendara Motor Korban Kecelakaan di Way Halim Warga Jagabaya Bandar Lampung
Jumat, 20 Desember 2024 -
Gelar Media Gathering, PLN UID Lampung Mantapkan Kesiapsiagaan Kelistrikan Natal dan Tahun Baru 2025
Jumat, 20 Desember 2024