Disdukcapil Batasi 5 Ribu Pemohon Untuk Perekaman KTP-el
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung memberi batasan sebanyak 5 ribu pemohon untuk melakukan perekaman masal KTP-el yang dilakukan di Hall B Kompleks PKOR Wayhalim Bandar Lampung 3-5 Mei mendatang.
Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Syaifullah mengatakan, hal ini dilakukan sebab keterbatasan tempat dan waktu pelaksanaan.
“Kuota yang kita batasi adalah lima ribu orang. Mengingat keterbatasan waktu. Mudah-mudahan server dan pendukungnya tidak ada kendala,” ujar Syaifullah, Rabu (02/05/2018).
Achmad Syaifullah menjelaskan, dalam event ini melayani tiga pelayanan yakni Surat Keterangan (Suket) dan KTP yang belum jadi dengan syarat fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan fotocopy Suket.
Kemudian, KTP rusak dengan persyaratan fotocopy dan fisik KTP lama. Serta pelayanan KTP hilang dengan syarat laporan kehilangan dan fotocopy KK.
"Untuk waktu pelayanan 3-4 hari sementara di tanggal 5 untuk pendistribusian," kata dia.
Dia juga mengatakan, program ini juga diperbolehkan untuk penduduk di luar Provinsi Lampung. Misalnya warga Kalimantan yang memang belum sempat mengurus KTP-el dipersilahkan untuk datang.
Dia mengimbau, pelaksanaan program ini tidak dipungut biaya. Dimana, hal ini merupakan upaya pendekatan Pemerintah Pusat melalui Ditjen Dukcapil bersama Pemprov Lampung.
"Ya kita harapkan pelaksanaannya tertib. Dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan," ujarnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Mahasiswi S1 Manajemen Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Internasional pada IBC 2025
Rabu, 19 November 2025 -
Kejati Gandeng Pemprov Lampung Perkuat Penanganan Hukum Berbasis Pemulihan Sosial
Rabu, 19 November 2025 -
Kotak Patroli BYM Diterapkan, Polisi Kian Dekat dengan Masyarakat Bandar Lampung
Rabu, 19 November 2025 -
Pemprov Lampung Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Tetapkan Status Siaga Darurat
Rabu, 19 November 2025









