Disdukcapil Batasi 5 Ribu Pemohon Untuk Perekaman KTP-el

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung memberi batasan sebanyak 5 ribu pemohon untuk melakukan perekaman masal KTP-el yang dilakukan di Hall B Kompleks PKOR Wayhalim Bandar Lampung 3-5 Mei mendatang.
Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Syaifullah mengatakan, hal ini dilakukan sebab keterbatasan tempat dan waktu pelaksanaan.
“Kuota yang kita batasi adalah lima ribu orang. Mengingat keterbatasan waktu. Mudah-mudahan server dan pendukungnya tidak ada kendala,” ujar Syaifullah, Rabu (02/05/2018).
Achmad Syaifullah menjelaskan, dalam event ini melayani tiga pelayanan yakni Surat Keterangan (Suket) dan KTP yang belum jadi dengan syarat fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan fotocopy Suket.
Kemudian, KTP rusak dengan persyaratan fotocopy dan fisik KTP lama. Serta pelayanan KTP hilang dengan syarat laporan kehilangan dan fotocopy KK.
"Untuk waktu pelayanan 3-4 hari sementara di tanggal 5 untuk pendistribusian," kata dia.
Dia juga mengatakan, program ini juga diperbolehkan untuk penduduk di luar Provinsi Lampung. Misalnya warga Kalimantan yang memang belum sempat mengurus KTP-el dipersilahkan untuk datang.
Dia mengimbau, pelaksanaan program ini tidak dipungut biaya. Dimana, hal ini merupakan upaya pendekatan Pemerintah Pusat melalui Ditjen Dukcapil bersama Pemprov Lampung.
"Ya kita harapkan pelaksanaannya tertib. Dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan," ujarnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Bareskrim Sita Uang 154,3 Miliar dari Rekening Judi Online
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Digitalisasi UMKM Melalui PKM Hibah BIMA 2025
Selasa, 26 Agustus 2025 -
538 Pasangan di Lampung Menikah di Bawah Umur, Penyebab Didominasi Hamil di Luar Nikah
Selasa, 26 Agustus 2025 -
674 Mahasiswa Baru UT Lampung Ikuti OSMB dan PKBJJ 2025/2026
Senin, 25 Agustus 2025