• Selasa, 26 November 2024

Pembayaran Jasa Pelayanan Belum Dibayarkan Selama 7 Bulan, Ada Apa?

Selasa, 01 Mei 2018 - 22.29 WIB
324

Kupastuntas.co, Tanggamus - Ratusan staf dan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, meradang. Pasalnya, selama tujuh bulan mereka belum menerima pembayaran jasa pelayanan (jasa medis) dari pasien Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS), asuransi kesehatan (Askes) dan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).

Informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (1/5/2018), jasa medis yang belum dibayarkan itu sejak Oktober 2017 sampai April 2018, yang diperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

“Sudah tujuh bulan terhitung sejak Oktober 2017 sampai April 2018, pihak manajemen RSUD Batin Mangunang Kotaagung belum membayar jasa pelayanan yang menjadi hak kami. Baik jasa dari Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS), asuransi kesehatan (Askes) dan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Kami tidak tahu penyebab belum dibayarkannya jasa pelayanan (medis) ini,” ujar seorang staf RSUD Batin Mangunang Kotaagung yang enggan dituliskan namanya, Selasa (1/5/2018).

Menurutnya, jumlah jasa pelayanan setiap tenaga medis bervariasi, tergantung ruangan dan banyaknya pasien yang ditangani. Ada yang Rp3 juta per orang.

“Kami sangat berharap jasa pelayanan yang menjadi hak pegawai, baik PNS maupun honorer segera dibayar, karena kami butuh biaya untuk keperluan sehari-hari seperti bahan bakar minyak kendaraan dan lainnya,” ujarnya diamini sejumlah rekannya.

Para tenaga medis itu menilai kinerja managemen rumah sakit pelat merah itu sangat lamban, sehingga berimbas terhambatnya pencairan dana jasa pelayanan jatah para pegawai.

“Akibat belum dibayarkannya jasa pelayanan ini, memunculkan praduga macam-macam dilingkungan rumah sakit, seperti dana itu ngendep di tangan petinggi rumah sakit. Kondisi ini tentu saja berimbas pada kurang maksimalnya melayani masyarakat,” ujar seorang bidan.

Seperti diketahui, tunjangan jasa pelayanan merupakan hak dari para tenaga kesehatan baik dokter maupun tenaga kesehatan lainnya atas pelayanan mereka terhadap pasien.

Sumber Kupas Tuntas mengatakan, setiap bulan, para tenaga medis yang terdiri dari dokter, bidan, perawat dan tenaga medis lain mendapatkan tunjangan jasa pelayanan dari pelayanannya terhadap pasien. Besarnya jasa bervariasi dan tergantung golongan dan jabatan tenaga medis. Seorang dokter menerima sampai Rp 15 juta/triwulan. Kalau bidan dan perawat Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta/triwulan.

“Kami tidak tahu di mana uang jasa medis itu nyangkut, apakah di tangan bendahara RSUD atau di kas daerah. Kami selalu menanyakan dana jasa itu kepada manejemen RSUD. Namun selalu dijawab masih dalam proses,” ujar seorang dokter di RSUD Kotaagung.

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Yudi Indarto.

"Ini hari libur mas, besok saja temui pak direktur," kata seorang staf. (Sayuti)

Editor :