• Selasa, 24 Desember 2024

Kakam Duga Dana Komite Masuk Kantong Pribadi PNS SMK Negeri I Terbanggibesar

Senin, 30 April 2018 - 19.04 WIB
41

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Ratusan dana yang dihimpun dari wali murid SMK Negeri I Terbanggibesar Lampung Tengah masuk kantong pengelola sekolah yang diduga berstatus PNS. Dari hitungan kasar, totalnya lebih dari Rp289,8 juta.

Terkait persoalan ini, Kepala Kampung (Kakam) Poncowati Gunawan Pakpahan alias Gugun yang mendampingi para wali murid menuntut penjelasan dan perbaikan.

Gugun menjelaskan, berdasarkan data Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), para pengelola sekolah yang diduga berstatus PNS di SMK N I Terbanggibesar menerima dana rutin sebulan sekali.

"Apapun bahasanya, dana dari komite bukan untuk memberi para PNS di sekolah itu," kata Gugun.

Berdasarkan data RKAS itu, ia mengatakan, kepala sekolah menerima Rp1,5 juta setiap bulan selama 12 bulan, sehingga totalnya Rp18 juta. Selanjutnya lima orang wakil kepala sekolah masing-masing menerima Rp1 juta per bulan selama 12 bulan, totalnya Rp60 juta.

Kemudian Ketua Progdi (3) masing-masing Rp750 ribu total Rp27 juta, Kepala Laboratorium dan Perpustakaan (5 orang) masing-masing Rp500 ribu per bulan dengan total setahun Rp30 juta.

koordinator OSIS Rp600 ribu per bulan dengan total setahun RpRp7,2 juta, koordinator unit produksi Rp500 ribu total setahun Rp6 juta, 12 orang pembina kegiatan masing-masing Rp200 ribu total Rp28,8 juta.

27 orang wali kelas masing-masing Rp250 ribu total Rp81 juta, koordinator BP/BK Rp250 ribu per bulan  dengan total Rp3 juta setahun dan piket 12 guru masing-masing Rp200 ribu per bulan per orang totalnya Rp28,8 juta.

"Kok seperti untuk bancakan. Kalau tidak dari sekarang dibenahi, tahun-tahun kedepan terus-terusan wali murid yang dibebani," kata dia.

Jika dijumlahkan, dana untuk pengelola sekolah berdasarkan RKAS itu mencapai Rp289,8 juta. Jumlah tersebut belum termasuk dana yang masuk kantong kepala TU, koordinator kepegawaian, koordinator keuangan, bendahara gaji dan lain-lain. (Towo)

Editor :