Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Seorang IRT Nekat Jadi Bandar Sabu

Kupastuntas.co, Way Kanan – Minggu (29/4/2018), IRT berinisial SS (39) warga Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, diamankan Satuan Narkoba Polres Way Kanan karena diduga menjadi bandar sabu.
SS ditangkap di kediamannya, dengan barang bukti 7 bungkus paket sabu siap jual. Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Nelson, mengatakan SS ditangkap karena di kediamannya sering menjadi tempat transaksi narkoba.
"Saat tim menyamar sebagai pembeli dan tersangka mengeluarkan paketan sabu tersebut, maka tim langsung menahan tersangka dan langsung membawa barang bukti ke Mapolres Way Kanan,"ujar Kasat, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Minggu (29/4/2018).
Lebih jauh Kasat menambahkan, saat ini tersangka sedang dalam penyidik pihaknya terkait asal barang bukti tersebut.
"Tersangka hanya mengakui bahwa satu bungkus sabu itu ia jual seharga 200 ribu. Dimana itu dilakukan karena kondisi ekonomi yang sulit," tegas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Indro)
Berita Lainnya
-
Resmen Kadapi Daftarkan Diri Sebagai Calon Ketua DPD PAN Way Kanan
Minggu, 16 Maret 2025 -
Polres Way Kanan Dirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Dua Titik
Jumat, 14 Maret 2025 -
Keluarga Nilai Kematian Anggota Polres Way Kanan Janggal, Kapolres: Sejak Awal Ditawarkan Otopsi
Kamis, 13 Maret 2025 -
Pemkab Way Kanan Distribusikan 4.480 Tabung Gas LPG 3 Kg dalam Operasi Pasar Selama Seminggu
Senin, 10 Maret 2025