Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Seorang IRT Nekat Jadi Bandar Sabu
Kupastuntas.co, Way Kanan – Minggu (29/4/2018), IRT berinisial SS (39) warga Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, diamankan Satuan Narkoba Polres Way Kanan karena diduga menjadi bandar sabu.
SS ditangkap di kediamannya, dengan barang bukti 7 bungkus paket sabu siap jual. Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Nelson, mengatakan SS ditangkap karena di kediamannya sering menjadi tempat transaksi narkoba.
"Saat tim menyamar sebagai pembeli dan tersangka mengeluarkan paketan sabu tersebut, maka tim langsung menahan tersangka dan langsung membawa barang bukti ke Mapolres Way Kanan,"ujar Kasat, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Minggu (29/4/2018).
Lebih jauh Kasat menambahkan, saat ini tersangka sedang dalam penyidik pihaknya terkait asal barang bukti tersebut.
"Tersangka hanya mengakui bahwa satu bungkus sabu itu ia jual seharga 200 ribu. Dimana itu dilakukan karena kondisi ekonomi yang sulit," tegas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Indro)
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Mulai Terima Logistik Pemungutan Suara
Rabu, 25 September 2024 -
Resmen Kadapi: Mari Wujudkan Pesta Demokrasi Sejuk dan Damai di Way Kanan
Senin, 23 September 2024 -
Nomor Urut Cabup-Cawabup Way Kanan 2024: Resmen - Cik Raden Nomor 1, Ali Rahman - Ayu Nomor 2
Senin, 23 September 2024 -
Bawaslu Way Kanan Minta KPU Ungkap Data Penyandang Disabilitas untuk Pilkada 2024
Minggu, 22 September 2024