Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Seorang IRT Nekat Jadi Bandar Sabu

Kupastuntas.co, Way Kanan – Minggu (29/4/2018), IRT berinisial SS (39) warga Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, diamankan Satuan Narkoba Polres Way Kanan karena diduga menjadi bandar sabu.
SS ditangkap di kediamannya, dengan barang bukti 7 bungkus paket sabu siap jual. Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Nelson, mengatakan SS ditangkap karena di kediamannya sering menjadi tempat transaksi narkoba.
"Saat tim menyamar sebagai pembeli dan tersangka mengeluarkan paketan sabu tersebut, maka tim langsung menahan tersangka dan langsung membawa barang bukti ke Mapolres Way Kanan,"ujar Kasat, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Minggu (29/4/2018).
Lebih jauh Kasat menambahkan, saat ini tersangka sedang dalam penyidik pihaknya terkait asal barang bukti tersebut.
"Tersangka hanya mengakui bahwa satu bungkus sabu itu ia jual seharga 200 ribu. Dimana itu dilakukan karena kondisi ekonomi yang sulit," tegas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Indro)
Berita Lainnya
-
Pemkab Way Kanan Susun KLHS RTRW 2025–2045, Pastikan Pembangunan Ramah Lingkungan
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Jembatan Way Giham Way Kanan Rusak, Kendaraan Berat Dibatasi 28 Ton
Rabu, 08 Oktober 2025 -
ASN Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa, Diamankan Saat Coba Temui Bupati OKI
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Pemkab Way Kanan Susun Aturan Baru, Pastikan Belanja Tidak Terduga Lebih Transparan
Senin, 06 Oktober 2025