• Rabu, 24 April 2024

Polres Pesawaran Amankan 90 Liter Miras Jenis Tuak

Minggu, 29 April 2018 - 14.51 WIB
47

Kupastuntas.co, Pesawaran – Jajaran Polres Pesawaran terus berkomitmen, berantas peredaran Minuman Keras (Miras) di tengah masyarakat, hal ini terlihat dengan berhasil diamankannya 3 jeriken tuak pada wilayah hukum Polsek Tegineneng dan Polsek Padang Cermin.

"Ya, kami terus melakukan razia rutin terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polres Pesawaran," ungkap Paur Subbag Humas Polres Pesawaran, Ipda S. Susanty mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Sabtu (28/4/2018).

Menurutnya penangkapan terhadap miras jenis tuak dilakukan oleh Polsek Tegineneng di depan Mapolsek Tegineneng.

"Razia yang dilakukan Polsek Tegineneng dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegineneng (Iptu Syamsu Rizal) berhasil mengamankan 35 liter didalam jeriken miras jenis tuak, dari tangan Sudarmaji (30) warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng" ujarnya.

Ditambahkannya, penangkapan tersebut dilakukan saat sang pemilik tengah membawa miras tersebut.

"Pada hari Jumat (27/04/2018) Jam 10.00 Wib personil Polsek Tegineneng sedang melaksanakan razia rutin didepan Mako Polsek Tegineneng yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegineneng, tidak lama kemudian didapati pengendara sepeda motor sedang membawa 1 jeriken pulang ke rumahnya di Desa Rejo Agung dan selanjutnya pelaku dimintai keterangan dan barang bukti minuman keras jenis tuak tersebut diamankan di Polsek Tegineneng," tambahnya.

Disisi lain, kata dia, jajaran Polsek Padang Cermin juga berhasil mengamankan 55 liter tuak didalam dua jeriken.

"Polsek Padang Cermin juga berhasil mengamankan miras jenis tuak sebanyak 1 jeriken yang berisi 30 Liter dan 1 derigen berisikan 25 liter sehingga total semuanya sebanyak 55 Liter minuman tuak," katanya.

Selain barang bukti miras, jajaran Polsek Padang Cermin juga mengamankan dua orang pemilik miras tersebut.

"Selain minuman jenis tuak tersebut kami juga amankan dua orang yaitu TG (39) dan AL (47) dengan alamat Tobong Dusun Dantar, Desa Persiapan Dantar, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran," ucapnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk dapat menghindari konsumsi miras guna menghindari hal-hal negatif. "Kedepan kami akan terus lakukan razia rutin pemberantasan miras oplosan, miras ilegal maupun miras tradisional yang dapat membuat mabuk," pintanya. (Reza)

Editor :