Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pencabulan anak di bawah umur kebali terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan selang beberapa waktu setelah peristiwa pencabulan itu anggota Polsek Bukit Kemuning berhasil menangkap pelakunya.
"Berdasarkan laporan dari Kapolsek Bukit Kemuning, pelakunya telah berhaisl ditangkap kemarin, Sabtu (28/4/2018) dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh anggotanya," kata AKP Syahrial, saat dikonfirmasi, Minggu (29/4/2018).
Menurutnya, pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Karena telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Pelaku yang berinisial MR (40) warga Jalan Pramuka Kemiling Permai, Bandar Lampung, telah melakukan perbuatan cabul terhadap NR (17) pada hari Sabtu (28/4/2018) sekira pukul 21.30 WIB," ujarnya.
Dijelaskannya, kronologis kejadian tersebut, diketahui anggota dari orang tua korban bahwa anaknya telah satu minggu pergi dari rumahnya.
Setelah mendapatkan informasi bahwa anaknya ada di sebuah kontrakan di lingkungan III, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara bersama saksi Makman (35), Rahman (25) warga Desa Muara Dua Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, orang tua korban Rusdi Setiawan (42) kemudian mendatangi kontrakan tersebut dan didapatkan anaknya bersama laki-laki yang tidak dikenal.
Setelah ditanya sudah lama kenal kurang lebih selama 1 bulan, karena merasa curiga ditanya kan kepda korban apa yang sudah mereka lakukan dan korban mengakui sudah dua kali disetubuhi oleh pelaku di dalam rumah kontrakan di lingkungan III, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara tersebut.
"Atas peristiwa tersebut pelapor melapor ke Polsek bukit kemuning untuk ditindak lanjuti dan pelakunya berhasil ditangkap," ungkap Kasat Reskrim AKP Syahrial. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024