Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pencabulan anak di bawah umur kebali terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan selang beberapa waktu setelah peristiwa pencabulan itu anggota Polsek Bukit Kemuning berhasil menangkap pelakunya.
"Berdasarkan laporan dari Kapolsek Bukit Kemuning, pelakunya telah berhaisl ditangkap kemarin, Sabtu (28/4/2018) dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh anggotanya," kata AKP Syahrial, saat dikonfirmasi, Minggu (29/4/2018).
Menurutnya, pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Karena telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Pelaku yang berinisial MR (40) warga Jalan Pramuka Kemiling Permai, Bandar Lampung, telah melakukan perbuatan cabul terhadap NR (17) pada hari Sabtu (28/4/2018) sekira pukul 21.30 WIB," ujarnya.
Dijelaskannya, kronologis kejadian tersebut, diketahui anggota dari orang tua korban bahwa anaknya telah satu minggu pergi dari rumahnya.
Setelah mendapatkan informasi bahwa anaknya ada di sebuah kontrakan di lingkungan III, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara bersama saksi Makman (35), Rahman (25) warga Desa Muara Dua Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, orang tua korban Rusdi Setiawan (42) kemudian mendatangi kontrakan tersebut dan didapatkan anaknya bersama laki-laki yang tidak dikenal.
Setelah ditanya sudah lama kenal kurang lebih selama 1 bulan, karena merasa curiga ditanya kan kepda korban apa yang sudah mereka lakukan dan korban mengakui sudah dua kali disetubuhi oleh pelaku di dalam rumah kontrakan di lingkungan III, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara tersebut.
"Atas peristiwa tersebut pelapor melapor ke Polsek bukit kemuning untuk ditindak lanjuti dan pelakunya berhasil ditangkap," ungkap Kasat Reskrim AKP Syahrial. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Warga Penagan Ratu Lampura Tuding Tower Telekomunikasi Jadi Penghantar Petir, Puluhan Rumah Terkena Dampaknya
Minggu, 09 Maret 2025 -
Sertijab Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan Romli Komitmen Hadirkan Program Pro Rakyat
Kamis, 20 Februari 2025 -
Usai Dilantik, Hamartoni Ahadis dan Romli Siap Bawa Lampung Utara Lebih Baik
Kamis, 20 Februari 2025