Dua Pengedar Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Lampung Timur

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Sekampung Udik, Sabtu (28/04/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, kedua tersangka yakni KO (32) dan YA (34), warga Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan pelaku. Selanjutnya, anggota menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya, Minggu (29/04/2018).
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing. Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan UU No.35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Bupati Ela: TMMD Bukan Hanya Bangun Fisik, Tapi Juga Sosial dan Kesejahteraan Rakyat
Selasa, 06 Mei 2025 -
Singkong Petani Lampung Dibeli dengan Harga Rendah, Maradoni: Alat Ukur Kadar Aci Perusahaan Tidak Akurat
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Polisi Tangkap 10 Tersangka dari Sejumlah Kasus Kejahatan di Lampung Timur
Jumat, 02 Mei 2025 -
9 Bulan Berlalu, Kasus Mayat Perempuan Dalam Karung di Lampung Timur Belum Terungkap
Jumat, 02 Mei 2025