Dua Pengedar Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Lampung Timur

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Sekampung Udik, Sabtu (28/04/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, kedua tersangka yakni KO (32) dan YA (34), warga Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan pelaku. Selanjutnya, anggota menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya, Minggu (29/04/2018).
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing. Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan UU No.35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Empat Pencuri Motor Warga Labuhan Maringgai Lamtim Dibekuk Polisi
Jumat, 14 Maret 2025 -
Polisi Sita Belasan Miras dan Ribuan Petasan di Lampung Timur
Kamis, 13 Maret 2025 -
Kades Rejo Binangun Desak Perbaikan Jalan di Kecamatan Raman Utara Lamtim
Kamis, 13 Maret 2025 -
Pasar Murah di Batanghari Lamtim Diserbu Emak-emak, LPG 3 Kg Jadi Rebutan
Rabu, 12 Maret 2025