Dua Pengedar Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Lampung Timur

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Sekampung Udik, Sabtu (28/04/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, kedua tersangka yakni KO (32) dan YA (34), warga Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan pelaku. Selanjutnya, anggota menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya, Minggu (29/04/2018).
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing. Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan UU No.35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Resmikan Layanan Call Center 112, Wujud Komitmen Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur
Senin, 06 Oktober 2025 -
Sekolah Rakyat di Lampung Timur Resmi Dibuka, 75 Anak Pra Sejahtera Mulai MPLS
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Tiga Dapur SPPG di Lamtim Dihentikan Sementara, Dandim Tekankan Pengawasan Ketat
Selasa, 30 September 2025