Curi Motor di Depan Masjid, Pengamen Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Pringsewu - KR (17), seorang pengamen warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus diamankan jajaran Polsek Pardasuka lantaran mencuri sepeda motor Tarmizi (61) warga Pekon Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Sabtu (28/4/2018) pukul 03.00 WIB.
KR diamankan dari kediamannya berikut sepeda motor Honda Grand B 6645 SU milik korban. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kapolsek Pardasuka AKP Harry Suryadi, mengatakan pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban Jumat (27/4/2018).
"Korban sedang melaksanakan sholat Jumat, sekitar pukul 12.00 WIB di Masjid As Hada Tanjung Rusia, sementara sepeda motornya diparkir di halaman Masjid," ungkap AKP Harry Suryadi.
Setelah selesai menunaikan sholat Jumat, korban bergegas mau pulang namum sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Harry, niat pelaku untuk mencuri timbul ketika melihat banyak sepeda motor terparkir di halaman masjid,
"Awalnya pelaku mencoba mencuri motor revo, tapi tidak bisa. Kemudian pelaku mencoba menghidupkan motor korban dengan menggunakan anak kunci dan upayanya berhasil," paparnya.
Menurut Harry, pelaku aka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Enam Jabatan Strategis di Polres Pringsewu Berganti, Kapolres: Beri Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Rabu, 07 Mei 2025 -
22 Gapoktan di Pringsewu Bakal Dapat Bantuan Sarana Instalasi Pengolahan Pupuk Organik Cair
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelontorkan Rp 1,2 Miliar Untuk Bantuan Rumah Layak Huni
Senin, 05 Mei 2025 -
Mengenal Lusi Ariyanti, Sosok Kartini Pringsewu yang Sukses di Dunia Politik
Senin, 05 Mei 2025