Curi Motor di Depan Masjid, Pengamen Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Pringsewu - KR (17), seorang pengamen warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus diamankan jajaran Polsek Pardasuka lantaran mencuri sepeda motor Tarmizi (61) warga Pekon Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Sabtu (28/4/2018) pukul 03.00 WIB.
KR diamankan dari kediamannya berikut sepeda motor Honda Grand B 6645 SU milik korban. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kapolsek Pardasuka AKP Harry Suryadi, mengatakan pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban Jumat (27/4/2018).
"Korban sedang melaksanakan sholat Jumat, sekitar pukul 12.00 WIB di Masjid As Hada Tanjung Rusia, sementara sepeda motornya diparkir di halaman Masjid," ungkap AKP Harry Suryadi.
Setelah selesai menunaikan sholat Jumat, korban bergegas mau pulang namum sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Harry, niat pelaku untuk mencuri timbul ketika melihat banyak sepeda motor terparkir di halaman masjid,
"Awalnya pelaku mencoba mencuri motor revo, tapi tidak bisa. Kemudian pelaku mencoba menghidupkan motor korban dengan menggunakan anak kunci dan upayanya berhasil," paparnya.
Menurut Harry, pelaku aka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pringsewu: Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Minggu, 24 November 2024 -
Hasil Survei Rakata Institute: Fauzi - Laras Raih 36,20 Persen Ungguli Paslon Lain di Pilkada Pringsewu
Sabtu, 23 November 2024 -
Pelatihan Saksi PDI Perjuangan Pringsewu, Saksi Diminta Tidak Lengah Saat Bertugas di TPS
Senin, 18 November 2024 -
Tidak Hanya Kawal Suara, PDI Perjuangan Pringsewu Ajak Saksi Menangkan Arinal - Sutono
Senin, 18 November 2024