• Selasa, 26 November 2024

Tersangka Pencabul Balita di Pugung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 27 April 2018 - 15.09 WIB
48

Kupastuntas.co, Tanggamus - SR (35), tersangka kasus pencabulan terhadap anak balita (bawah lima tahun) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Talangpadang, Tanggamus.

Tersangka berikut berkas perkara tahap dua, diserahkan oleh Penyidik Polres Pugung, Kamis (26/04/2018).

"Berkas tersangka telah tahap dua dan telah diterima oleh JPU, hari Kamis kemarin," ujar Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Jumat (27/04/2018) siang.

Tersangka SR, kata Mirga, dikenakan Pasal 76E jounto Pasal 82 Ayat 1 Tentang PP Pengganti UU RI tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

"Sekarang kita tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa lagi, semoga segera di sidangkan,” katanya.

Selain berkas dan tersangka, polisi juga mengirim barang bukti berupa hasil visum, satu helai baju kaos anak lengan panjang berwarna biru tua dengan list orange dan bergambar kartun.

Kemudian satu helai celana panjang anak warna cream gambar kartun, dan satu helai kaos dalam anak.

"Atas perbuatannya itu, tersangka diancam pidana 15 tahun penjara," kata Mirga.

Seperti diberitakan Kupas Tuntas, Rabu (7/02/2018), seorang buruh bangunan SR (35) warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap bocah berusia 4 tahun.

SR ditangkap Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah dilaporkan orang tua korban atas tindakan tak bermoral yang dilakukan oleh tersangka.

Atas perbuatannya SR di jerat dengan pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Tentang PP Pengganti UU RI tahun 2016 ttg Perubahan kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :