Sedang Asik Minum Tuak, Gerombolan ABG di Pringsewu Terjaring Razia
Kupastuntas.co, Pringsewu – Kamis (26/4/2018) malam, Tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP Pringsewu bersama TNI - Polri menggelar razia terhadap penyakit masyarakat di sejumlah tempat yang disinyalir rawan terjadi aksi kejahatan.
Razia dimulai di areal Perkantoran Pemkab Pringsewu dengan menyisir dari jembatan masuk kearah kantor Pemkab hingga ke kantor KPU. Namun saat dilakukan razia situasi sangat sepi tidak seperti biasanya jika malam hari sepanjang jalur dua menuju komplek Pemkab selalu ramai jadi tempat nongkrong ABG.
Di lokasi ini petugas hanya menemukan dua orang ABG sedang duduk diatas motor. Sekitar pukul 22.30 WIB tim gabungan bergerak ke areal Pendopo. Saat petugas memasuki areal Pendopo terlihat para remaja langsung kocar-kacir menghindari petugas. Mereka berusaha kabur tancap gas menggunakan sepeda motor, bahkan salah satu ABG terlihat sempat terjatuh saat berupaya menghindar dari petugas.
Pantauan Kupastuntas.co, setidaknya 17 anak remaja diamankan petugas dari Pendopo, mereka kedapatan sedang nongkrong sambil asyik minum tuak.
"Ada yang masih pelajar, sebagian dari mereka mengaku dari Lampung Barat, Pagelalaran Utara namun kebanyakan warga Pringsewu," ujar seorang petugas di lokasi.
Kasi Tibum Iwan Muslim mewakili Kasat Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas mengatakan, razia dilakukan untuk menjaga ketertiban umum menjelang bulan suci ramadhan.
"Awalnya sasaran kita adalah anak anak punk, tapi saat razia tidak kita temukan, informasinya sekitar pukul 19.00 WIB gerombolan anak punk pergi kearah Kota Agung menumpang mobil truk," terangnya.
Menurutnya, razia terhadap penyakit masyarakat akan terus dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu guna menekan potensi terjadinya tindakan kejahatan. "Mereka yang diamankan sudah didata, dan petugas langsung menghubungi pihak keluarganya masing masing," pungkasnya (Manalu).
Berita Lainnya
-
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025









