• Minggu, 29 September 2024

Hanya Karena Uang RP 140 Ribu, Heru Ditangkap Polisi

Jumat, 27 April 2018 - 20.35 WIB
121

Kupastuntas.co, Tanggamus - Heru Apriyanda (23), seorang tersangka pemerasan dengan korban Parsono (47), warga Kotaagung, Tanggamus, di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, awal April 2018 lalu, ditangkap unit Reskrim Polsek Semaka, di Jalan Ir. H. Juanda Kotaagung.

Kapolsek Semaka, AKP Muji Harjono, SE mengatakan, tersangka melakukan pemerasan terhadap korbannya Parsono (47), warga Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

"Laporan korban pada tanggal 4 April 2018 pukul 16.00, dengan kerugian Rp. 140 ribu rupiah," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (27/4/2018).

Menurut Muji, modus operandi tersangka adalah mendatangi korban Parsono yang sedang berjualan air mineral di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Dan, dengan dalih uang keamanan, tersangka bersama seorang pelaku lainnya dengan mengendarai sepeda motor mendatangi korban Parsono, lalu memaksa meminta uang Rp 300 ribu kepada korban, bahkan untuk menyakinkan korban diberi bukti kwitansi oleh tersangka.

"Karena korban takut namun belum mendapatkan uang. Korban kemudian menjual barang dagangannya. Saat air mineral yang dijual korban laku, kala itu korban baru uang didapat Rp140 ribu, langsung diminta para pelaku," katanya.

Terhadap temannya yang belum tertangkap, telah diketahui identitasnya, Polsek Semaka masih melakukan pengejaran dan ditetapkan DPO.

Tersangka menuturkan perbuatan tersebut benar diakuinya namun dia berkilah baru kali itu melakukan pemerasan. "Baru sekali pak, uangnya dipakai membeli rokok," tuturnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti kwitansi pembayaran uang keamanan ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun. (Sayuti)

Editor :