• Senin, 23 Desember 2024

Warga Tanjung Baru Keluhkan Pembangunan di Bantaran Sungai

Kamis, 26 April 2018 - 10.56 WIB
58

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Warga Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung mengeluhkan adanya bangunan liar yang diduga melanggar izin. Pasalnya, bangunan yang akan didirikan tersebut, berada di tanah miring bantaran sungai eks bioskop sinar, sehingga ada dugaan  melanggar Garis Sepadan Sungai(GSS).

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat pekerja sedang mengerjakan bangunan menyerupai ruko, yang lokasinya tepat di pinggir bantaran sungai.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku, lahan yang sedang dibangun itu merupakan tanah miring, yang semestinya tidak boleh didirikan bangunan.

"Itukan tanah miring, sudah jelas kalau tanah miring  tidak boleh dibangun, apalagi ini bangunannya menyerupai ruko," kata sumber tersebut, Selasa (25/4/2018).

Dia juga meminta kepada aparat terkait untuk segera menertibkan dan menghentikan pembangunan itu, karena dikhawatirkan berdampak pada pengecilan aliran sungai, yang nantinya bisa menyebabkan banjir.

Sementara Kabid Pengawasan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, Dekrison mengaku, telah menanyakan perihal bangunan yang sedang dibangun tersebut.

Namun, menurut Dekrison, pemilik bangunan mengaku hanya membangun untuk lahan parkir.

“Kata pemiliknya itu bangunan untuk parkir saja, jadi kita nggak bisa berbuat banyak, karena bukan berupa bangunan tapi hanya untuk parkir,” kata Dekrison.

Terpisah, Kasi Perizinan dan Bidang Usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Muntahar berjanji akan mengecek bangunan yang melanggar GSS tersebut. Tapi yang pasti hingga saat ini berkas permohonan perizinan bangunan tersebut belum masuk ke perizinan.

“Belum masuk sepertinya berkas permohonan izinnya nanti kita cek. Tapi yang pasti kalau melanggar GSS tidak bisa diterbitkan izinnya,” tegas Muntahar. (Wanda)

Editor :