Pernikahan Dini Perbesar Resiko Wanita Terkena Kanker Leher Rahim

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Idealnya usia kehamilan bagi para kaum hawa harus 20 hingga 35 tahun. Jika belum mencapai usia tersebut (Dibawah Umur), ternyata dapat menyebabkan seorang wanita terkena Penyakit Kanker Leher Rahim.
Diperjelas Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan (P2P) Dinas Kesehatan Lampung Utara Hj Neli Kusrianti mewakili Kadiskes Hj Maya Metissa, jika seorang anak melakukan pernikahan di usia dini bukan hanya memiliki resiko disaat kehamilan saja. Bahkan anak perempuan itu sangat rentan terkena kanker tersebut.
"Anak yang menikah di bawah umur itu reproduksinya belum matang, sehingga bisa menyebabkan Abortus. Kemudian juga semakin cepat terkena kanker leher rahim. Untuk itu anak-anak harus memahami ini semua," ujar Neli Kusrianti saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kamis (26/4/2018).
Jika telah hamil diusia dibawah 20 tahun, resiko kanker leher rahim dapat ditimbulkan oleh Virus yang ditularkan melalui hubungan seksual yang dilakukan sebelum waktunya. Kemudian dapat juga disebabkan karena berganti-gantinya pasangan serta disebabkan oleh asap rokok yang ditimbulkan dari orang maupun menghisap rokok itu sendiri (perokok aktif).
Saat ini Dinas Kesehatan Lampung Utara, melalui masing-masing puskesmas juga telah bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan serta tes urine bagi para calon pengantin (Catin). Tes dilakukan untuk melihat apakah pengantin wanita hamil atau tidak, karena pencegahan kanker leher rahim harus dilakukan sejak dini.
"Saya menghimbau kepada anak-anak yang masih di bawah umur jangan melakukan pernikahan di usia dini. Karena jika melakukan pernikahan di usia dini banyak resiko yang dapat terjadi," himbaunya. (sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025