• Minggu, 29 September 2024

Modal 12 juta, Terbang Sepuasnya Dengan Sriwijaya Air Selama Satu Tahun

Kamis, 26 April 2018 - 17.18 WIB
249

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sriwijaya Air Group melakukan terobosan baru untuk memanjakan pelanggan setianya dengan meluncurkan kartu cerdas yakni kartu Sriwijaya travel Pass (SJ Travel Pass).

Kartu SJ travel menjadi media bagi pelanggan setia Sriwijaya Air dalam melakukan penerbangan setiap saat selama kurun waktu satu tahun dengan murah.

Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Group, Agus Soedjono menjelaskan, melalui kartu SJ travel Pass pelanggan akan diberi kemudahan untuk menggunakan kartu tersebut dalam melakukan penerbangannya setiap saat selama satu tahun masa berlakunya kartu tersebut.

"Jadi, pelanggan dapat terbang kapanpun juga tanpa terkecuali. Bisa setahun sekali, sebulan sekali, seminggu sekali, setiap hari pun juga boleh", ujarnya.

Sales Manager Arnold Dominicus juga mengungkapkan, untuk mendapatkan kartu ini pelanggan dapat membelinya melalui website resmi Sriwijaya Air Group dan jumlah kartu tersebut terbatas, penjualan dilakukan dari mulai 9 april 9 Juni.

Pembayaran kartu member dapat di cicil melalui bank BCA, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Permata dan tanpa dimintai bunga.

"Kartu member ini dikhususkan bagi pelanggan minimal berumur 13 tahun dan jumlahnya pun terbatas. karena program ini merupakan program dalam rangka mengisi kekosongan seat sebanyak 15%." ungkapnya saat konferensi pers di Eat Boss Bandar Lampung, Kamis (26/04/2018).

Arnold juga menambahkan, dengan menggunakan kartu ini pelanggan akan mendapatkan untung yang besar, karena dalam sekali penerbangan pelanggan hanya perlu membayar PPN, PSC, Administrasi dan asuransi penerbangan.

"Iya dengan kartu ini pelanggan akan mendapatkan keuntungan yang besar, contohnya saja, bila kita melakukan penerbangan Lampung ke Jakarta, yang biasanya membayar ratusan ribu rupiah, tetapi dengan kartu ini pelanggan hanya perlu mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 78.800" kata dia. (Sule)

Editor :