• Minggu, 29 September 2024

Kejari Lampura Tetapkan Mantan Kabag Umum Tersangka Korupsi

Kamis, 26 April 2018 - 17.22 WIB
337

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) tetapkan tersangka kasus korupsi di Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura Sunarwan, diwakili oleh Kasi Pidsus Ricky Ramadhan, didampingi Kasi Intelejen Dicky Zahariddin dan Yando, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ST, maka pihak Kejari menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Dijelaskannya, adapun perbuatan yang dilakukan tersangka menggunakan uang persedian (UP)/ganti uang (GU)/ tambahan uang (TU) dan pajak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai kerugian sebesar Rp475.740.720.

Bahwa tersangka ST, diduga melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, terhadap tersangka, pada Kamis (26/04/2018) sekira pukul 14.00 WIB, Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Lampura melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka yang dinyatakan dalam keadaan sehat.

Kemudian penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kotabumi dengan Pengawalan dan pengamanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampura melakukan penahanan terhadap tersangka ST, selama 20 hari, 26 April-15 Mei 2018 di Rumah Tahanan Kotabumi Kabupaten Lampura. (Sarnubi)

Editor :