• Minggu, 29 September 2024

Kadis Pariwisata Lamtim Bantah Terima Setoran Proyek

Kamis, 26 April 2018 - 22.57 WIB
238

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Timur, Almaturidi, membantah tudingan salah satu rekanan terkait setoran proyek yang dialamatkan pada dirinya. Alma mengaku tidak pernah menyuruh atau meminta pada rekanan agar menyetor apabila ingin dapat proyek.

“Semua yang dituduhkan Anton tidak benar. Saya perlu meluruskan masalah ini, agar tidak ada pemikiran negatif terhadap saya. Semua pekerjaan yang ada di Dinas Pariwisata sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Kamis (26/04/2018).

Alma pun merasa tak habis pikir, bagaimana mungkin tuduhan itu bisa dialamatkan pada dirinya. Ia juga mempersilakan awak media untuk menanyakan langsung pada para rekanan yang selama ini bekerjasama dengan Dinas Pariwisata, apakah benar ada permainan fee proyek.

“Sebenarnya saya pun ingin tahu siapa pegawai saya yang mengatakan ada anjuran dari saya agar meminta setoran,” ucapnya.

Sementara itu, FI (46), salah seorang rekanan yang pernah bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Lampung Timur, membenarkan pernyataan Almaturidi.

“Pak Kadis tidak pernah meminta setoran proyek kepada kami. Tidak ada juga staf yang meminta setoran atas perintah Pak Kadis,” jelasnya, yang juga diamini rekanan lainnya.

Menurutnya, tudingan itu tidak pada tempatnya. Sebab, tender yang ia jalani selama ini aman-aman saja, tanpa perlu berkewajiban memberikan setoran, baik ke Kadis Pariwisata maupun pada staffnya.

Sebelumnya, Anton, warga Desa Negara Nabung, Kabupaten Lampung Timur, berkicau bahwa Kadis Pariwisata Lamtim, Almaturidi, menyarankan bawahannya untuk meminta uang setoran proyek terhadap sejumlah rekanan yang mendapat tender di dinas tersebut.

Menurut Anton, setiap rekanan yang mendapat proyek di Dinas Pariwisata harus setor uang sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan yang ada. Besaran setoran proyek tersebut disampaikan melalui salah satu staffnya.

“Kalau para rekanan mau dapat proyek dari dinas tersebut, maka diwajibkan setor 20 persen. Pokoknya dari nilai pekerjaan Rp40 juta sampai Rp400 juta. Rekanan harus setor dan  itu sesuai perintah yang disampaikan kadis ke pegawai yang mengurusi pekerjaan yang ada di dinas tersebut. Kalau setorannya nggak diberikan, maka perusahaan dari rekanan tidak akan diterima atau diproses,” bebernya.

Anton menambahkan, selain meminta setoran proyek, Almaturidi juga diduga ikut terlibat dalam pekerjaan proyek yang ada, melalui orang-orang terdekatnya. Banyak proyek di Dinas Pariwisata yang dikerjakan Almaturidi melalui orang-orang terdekatnya.

“Saya selaku masyarakat Lamtim dan juga salah satu rekanan, wajar mempertanyakan etika dan kinerja seorang kadis,” tukasnya. (Jaya)

Editor :