Pembobol Konter Lintas Kabupaten Ditangkap, Pengakuannya Mengejutkan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang tersangka spesialis pembobol counter lintas Kabupaten, Oka Wijaya (29) warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Talangpadang dan Polsek Pagelaran.
Tersangka merupakan salah satu komplotan pembobol konter "Akbar Cell" di Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu, 21 Maret 2018 lalu, korbannya Beni Akbar mengalami kerugian sejumlah handphone senilai Rp. 200 juta.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Devi Sujana, SH. SIK mengatakan, tersangka Oka Wijaya berhasil ditangkap Selasa (24/4/2018) dirumahnya di Pekon Pagelaran, Kecamatan Pageleran, Kabupaten Tanggamus. Dari tangan Oka disita dua barang bukti HP hasil kejahatannya.
"Dari pengakuan tersangka, kejahatan itu bukan kali pertama dia lakukan, juga tidak seorang diri, melainkan bersama 4 temannya, RD, DN, LN dan seorang lagi tidak dikenalnya. " ungkap AKP Devi Sujana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si diruang kerjanya, Rabu (25/4/2018).
Menurut Devi, komplotan tersebut telah beraksi di 2 konter yang berada di Kabupaten Pringsewu. "Di Kabupaten Pringsewu, tersangka mengakui 2 TKP, yaitu konter RA Cell di Pagelaran, Wily Cell di Sukoharjo Pringsewu," jelas AKP Devi Sujana.
Sambungnya, di konter RA Cell korbannya Riki Aryadinata (24) warga Pekon Sidodadi Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Pencurian dilaporkan korban pada 22 Maret 2018, korban mengalami kehilangan 6 unit HP berbagai jenis senilai Rp. 3,5 juta dilokasi konter di Pekon Panutan.
Sementara, untuk konter Willy Cell di Pekon Sukoharjo III Barat dilaporkan korbannya Dwi Handoko (1978) dengan kerugian 25 unit HP, kartu dan voucer pulsa seluruhnya senilai Rp. 13 juta.
Ditambahkan Kasat Reskrim, adapun modus para tersangka melakukan kejahatan, dengan berbagi peran, ada yang membuka gembok menggunakan sebuah obeng yang telah dipipihkan dan dibentuk huruf L dan ada yang melihat situasi sekitar.
"setelah terbuka para pelaku masuk ke dalam konter dan mengambil barang-barang berharga berupa HP dan pulsa kuota," ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti HP Samsung, Nokia 105 dan gunting besi diamankan di Polres Tanggamus. Petugas juga masih memburu komplotan tersangka lain serta melakukan pengembangan hasil curiannya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024 -
Jembatan Gantung Way Umbar Rusak, Pemkab Tanggamus Fokus Tingkatkan Jalan Menuju Akses Permanen
Minggu, 17 November 2024 -
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024