• Senin, 23 Desember 2024

Lapas Disebut Sarang Narkoba, Kemenkumham: Kami Sudah Pecat 10 Orang

Rabu, 25 April 2018 - 16.39 WIB
61

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kanwil Kemenkumham RI Wilayah Lampung, Bambang Haryono angkat bicara terkait sebutan lapas sebagai sarang narkoba dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

Bambang mengatakan, pihaknya juga punya komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan Kepolisian Dearah (Polda) Lampung dan BNNP Lampung.

Namun, Bambang mengakui dalam perjalannya ada beberapa kendala saat menjalankan isi dari MoU tersebut.

“Saya ingin menyampaikan bahwa kami punya komitmen memberantas narkoba. Nah, tetapi dalam implementasinya bentuk koordinasi yang disebutkan dalam MoU itu kadang-kadang ada kendala. Koordinasi sulit sekali karena masing-masing punya protap," ujarnya.

Ia mencontohkan, misalnya di dalam Lapas itu ada protap yang harus mereka hormati. Sementara BNN maupun Polri tentunya juga punya protap, ujarnya saat mengisi Dialog Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Ruang Abung Pemprov Lampung, Rabu (25/04/2018).

Untuk internal di Lapas, Bambang mengatakan selalu melakukan razia secara periodik maupun insidental. Petugas juga selalu mengecek seluruh pengunjung yang datang ke Lapas.

“Pengunjung masuk kata geledah. Walau pun kami juga tidak menafikan memang ada anggota kami saya dalam tanda kutip penghianat. Terbukti sudah ada 10 orang yang kami berhetikan dengan tidak hormat di tahun 2017 sampai 2018 ini,” jelas dia.

Dalam diskusi itu, ia pun langsung meminta petunjuk dari Kepala BNN Pusat Heru Winarko agar ke depan kerjsama pihak Kemenkumham dengan BNN dan Polri bisa lebih sinergi.

“Kalau bicara lapas, kami sudah membuat satu MoU antara polda dan BNN. Itu komitmen kami, kami mohon petunjuk dan saran untuk koordinasi. Benturan-benturan protap ini yang harus ada petunjuk dari Kepala BNN,” kata dia. (Tampan)

Editor :