Kesal Dibohongi, Yosep Tikam Debt Collector

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Muhammad Finanda alias Yosep (22) warga Desa Brabasan, Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, mengaku melakukan penusukan terhadap Debtcollektor Adira Finace lantaran kesal dibohongi oleh korban.
Pengakuan tersebut disampaikan saat konferensi pers yang di lakukan KasatReskrim Polresta Bandar Lampung, di Mapolresta setempat, Rabu (25/4/2018).
Menurut penuturan Yosep, dirinya merasa kesal lantaran dibohongi oleh Zuliyadin (34) (Korban) yang mengatakan tidak akan menarik motor milik kakak sepupunya, namun disaat tersangka mengikuti korban menuju kantor, korban malah disodorkan surat penarikan, dan tersangka pun menolak untuk menandatangani surat tersebut, sehingga terjadi adu mulut yang berakhir penusukan terhadap korban.
"Iya saya kesal, karena merasa dibohongi. Dia bilang tidak akan menarik, tapi sampe kantor malah ditarik. Saya tusuk saja pakai pisau yang saya bawa,”ujarnya.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi di Korpri tersebut menjelaskan, motor itu milik kakak sepupunya yang ia bawa dari Bogor, dan sudah digunakan selama satu bulan untuk bekerja.
Pelaku juga mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui bahwa motor tersebut sudah menunggak selama 9 bulan.
"Iya motor itu dipinjamkan oleh sepupu saya, dan saya tidak tahu kalo motor tersebut menunggak selama 9 bulan", ungkapnya.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kompol Harto Agung Cahyono membenarkan pengakuan tersangka, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (23/4/2018) di daerah Tanjung Karang Timur Kedaton di depan puskesmas Kedaton.
Saat kejadian, tersangka membawa motor berplat Nomor F (plat Bogor) jenis vino sedang bekerja sebagai koprasi keliling. Di depan puskesmas Kedaton tersangka diberhentikan oleh 2 Debtcollektor, dan diminta untuk menyerahkan kendaraan, namun tersangka menolak untuk menandatangani surat penarikan.
"Dari penuturan, tersangka kesal karena merasa dibohongi, sehingga melakukan penusukan terhadap korban dengan pisau yang dia bawa di sebelah punggung kiri korban". jelasnya.
Harto juga menjelaskan, sampai saat ini mengenai pisau yang ia bawa tersebut masih dalam penyelidikan.
Dalam kejadian tersebut, polisi berhasil menyita, satu bilah pisau, baju korban, dan flashdisk rekaman CCTV. Tersangka pun melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Bersama Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Siapkan Satu Tiang Kabel Bersama
Selasa, 18 Maret 2025 -
Itera Terima 1.812 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2025
Selasa, 18 Maret 2025 -
Pendaftaran Ditutup, 10 Orang Daftar Calon Ketua PAN Lampung
Selasa, 18 Maret 2025 -
Unila Terima 2.789 Mahasiswa Baru, 1.191 Diantaranya Penerima KIP
Selasa, 18 Maret 2025