• Jumat, 18 Oktober 2024

Ini Data Kerugian Dampak Banjir Bah Kalianda, Termasuk Rincian Besaran Bantuan

Rabu, 25 April 2018 - 10.56 WIB
53

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat tindak lanjut penanggulangan bencana yang terjadi di daerah setempat, di Aula Krakatau, Rabu (25/4/2018).

Rapat ini tampak difokuskan untuk penentuan santunan terhadap dampak korban banjir yang melanda Kecamatan Kalianda beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang dipaparkan asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan Supriyanto, sedikitnya terdapat 688 rumah masyarakat di Kecamatan Kalianda dan Penengahan yang terkena dampak banjir bandang beberapa waktu lalu.

Hampir keseluruhan bangunan rumah warga yang terkena dampak banjir bandang tersebut didominasi rumah jenis permanen dengan data sebanyak 630 unit, rumah semi permanen 23 unit dan rumah jenis geribik/kayu sebanyak 35 unit, dengan estimasi total nilai kerugian mencapai Rp444.550.000.

Supriyanto memaparkan bila, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah mengeluarkan SK Bupati No : B/106.1/VI.02/HK/2018 tentang pembentukan tim reaksi cepat (TRC) penanggulangan bencana Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018.

Berdasarkan SK tersebut, Supriyanto menjelaskan itu dijadikan payung hukum untuk mengeluarkan bantuan untuk kerusakan rumah warga pasca bencana banjir. Dimana Ia menyampaikan, untuk bantuan rumah-rumah golongan I atau jenis permanen yang mengalami rusak berat akan mendapatkan bantuan maksimal sebesar Rp15 juta, sedang Rp12,5 juta dan ringan Rp5 juta.

Sementara itu, untuk rumah golongan II atau semi permanen, yang mengalami rusak berat mendapatkan maksimal Rp7,5 juta, sedang Rp5 juta dan ringan Rp2,5 juta.

Sedangkan, untuk jenis rumah golong II atau rumah geribik/kayu untuk yang mengalami rusak berat mendapatkan besaran bantuan maksimal Rp5 juta, sedang Rp2,5 juta dan ringan Rp1 juta.

"SK yang telah dikeluarkan bupati, sudah dapat dijadikan sebagai payung hukum," jelasnya. (Dirsah)

Editor :