• Senin, 23 Desember 2024

Polda Lampung Bantah Tolak Laporan Pelecehan Profesi Wartawan

Selasa, 24 April 2018 - 09.30 WIB
250

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum dari Universitas Lampung Yusdianto menyesalkan Polda Lampung menolak laporan dari Aliansi Pers Lampung terkait dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Rakata Lampung Eko Kuswanto.

Menurut Yusdianto, tidak rasional bila tim penyidik menilai laporan tidak ada korban langsung. Padahal dalam UU ITE Nomor 11 tahun 2008 sudah jelas.

"Seharusnya tidak boleh, harus dilihat dulu karena ini terkait dengan undang-undang ITE, kan tentu ada konten yang digunakan. Berbeda dengan pidana," kata Yusdianto, Senin (23/04/2018).

Mahasiswa S-3 di Universitas Padjajajaran, menerangkan, perkara yang terkena UU ITE sejauh ini tidak melihat ada korban langsung.

"Kan tidak, karena bukan unsur pidana, seharusnya melihat perkaranya itu dari sudut pandang UU ITE bukan pidana, begitu," katanya.

Untuk itu, ia mempertanyakan sikap pihak kepolisian yang tidak menerimalaporan dari masyarakat.

"Itu laporan seharusnya kepolisian menerima dulu dan menelusuri laporantersebut, baru diputuskan dalam gelar perkara. Tidak boleh ditolak? jadi justru kita menyeselakan atas tindakan keputusan mereka (polisi). Karena seharusnyalaporan masyarakat harus diterima," pungkas dia.

Seharusnya, lanjut Yusdianto, laporan itu diterima lebih dahulu, sehingga nanti pihak polisi dapat mengundang saksi ahli yang memiliki kapasitas didalamnya untuk melakukan pengkajian unsur didalamnya.

"Jadi setelah itu, pihak polisi bisa memutuskan apakah perkaranya diterima, dilanjutkan atau tidak," kata Yusdianto.

Bahkan ia pun sangat mendukung laporan dari Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi untuk diterus dilanjutkan.

Sementara, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Suntana meminta para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi, untuk melengkapi bukti permulaan, terkait pelaporan Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto, atas dugaan membatasi kerja jurnalis, dan melecehkan profesi wartawan.

"Perlu dicarikan bukti-bukti lainnya," ujarnya.

Menurut Suntana, tidak benar jika laporan tersebut ditolak. Menurut dia, penyidik masih membutuhkan alat bukti lainnya, agar pasal-pasal yang disangkakan bisa memenuhi unsur. Karena pada laporan pertama, masih baru terdapat unsur dugaan.

"Kan ada proses konsultasi paska ke SPKT, apa yang dilaporkan harus sesuai fakta, baru dibuat LP, kalau belum harus didalami dahulu. Jatuhnya Polda Berhutang," katanya.

Sebelumnya, Polda Lampung menolak laporan dugaan pelecehan profesi Jurnalis yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto. Polda beralasan tidak memenuhi unsur pelecehan sesuai dengan materi pengaduan.

Pelaporan itu disampaikan Erlan wartawan dari biinar.com bersama puluhan wartawan di Lampung, Senin (23/04/2018).

Erlan menceritakan, awalnya dirinya bersama puluhan wartawan lain mendatangi SPK Polda Lampung. Namun, selang tiga puluh menit di SPK, perwakilan jurnalis diarahkan ke Kasubdit II Cyber Crime Polda Lampung.

"Disana mereka bertemu dengan tiga orang staf Kasubdit II Dirkrimsus. Disana mereka disuruh menunggu kembali selama satu jam, sebab Kanit II Subdit Cyber Crime Kompol Arif Rachman Hakim Rambe sedang di luar," ujarnya.

Setelah Kanit II Subdit Cyber Crime datang, baru diputuskan barang bukti laporanyang diajukan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran UU ITE.

"Sempat ada perdebatan juga didalam sana. Kenapa polda berkesimpulan laporanini mentah, alasannya barang bukti belum memenuhi unsur," ujarnya. (Oscar)

Editor :