Pemkot Bandar Lampung Bakal Tebang Dua Tower Tak Berizin
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim penertiban perizinan Bandar Lampung berencana melakukan penertiban dua unit towerbase transceiver station (BTS) jenis rooftop yang berdiri dan telah beroperasi secara liar, alias tidak berizin.
Keduanya berada di Jalan Pangeran Antasari sebelum flyover dan Jalan Basuki Rahmat tepatnya berdiri di puncak gedung Kondotel Springhill.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Pemukiman dan Perumahan Kota Bandar Lampung, Dekrison mengungkapkan, dalam waktu dekat akan di tertibkan dua tower tersebut.
"Karena surat teguran yang dilayangkan tim penertiban tidak diindahkan,” tegasnya, Selasa (24/4/2018).
Dijelaskannya, untuk tower rooftop di Jl. Pangeran Antasari berdiri diatas ruko Berkah Motor. Selain tidak memiliki izin sama sekali sesuai ketentuan Perda No: 07/2014 tentang Bangunan dan Gedung, tower rooftop ketinggiannya tidak boleh lebih dari 10 meter. Praktis, selain tidak memiliki izin tower diatas gedung tersebut juga telah menyalahi ketentuan perda.
Sementara untuk tower BTS rooftop di Jl. Basuki Rahmat milik PT. Tower Bersama Group (TBG). Sama seperti di Jl. Pangeran Antasari, selain melanggar batas maksimal ketinggian, tower tersebut juga tidak memiliki izin. Tim penertiban ditegaskan Dekrison, sudah melayangkan surat ke Manager Area PLN Tanjungkarang yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam tertanggal 19 April lalu.
“Intinya dari surat hasil rapat tim penertiban tanggal 17 April tersebut, pemkot meminta PLN mencabut aliran listrik ke tower BTS illegal tersebut. Sampai hari ini kita masih menunggu jawaban dari PLN,” tuturnya.
Sikap tegas Pemkot Bandar Lampung dilakukan karena PT. TBG mengacuhkan surat teguran yang telah dilayangkan sejak tanggal 23 Maret lalu. Begitu pula halnya dengan tower BTS rooftop di Jl. Pangeran Antasari dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban, dengan cara memutus aliran listrik ke tower tersebut sehingga tidak lagi beroperasi.
“Pemutusan aliran listrik kita lakukan hingga pemilik ke dua tower liar tersebut melakukan membenahi perizinan, dan menyesuaikan ketinggian tower sesuai ketentuan perda,” tandas Dekrison. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








