Baru 122 Pekon Dari 299 Pekon di Tanggamus yang Bisa Cairkan Dana Desa
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dari 229 pekon (desa) di Kabupaten Tanggamus, baru 122 pekon dinyatakan bisa mencairkan dana desa (DD) tahun 2018 tahap pertama sebesar 20 persen.
"Hingga saat ini, baru 122 pekon dari 299 pekon yang ada di Tanggamus, sudah bisa mencairkan dana desa tahun 2018 tahap pertama," kata Erlan Deni Saputra, S.Sos, MM, Kabid pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Selasa (24/4/2018).
Menurut Erlan, nota dinas ke 122 pekon tersebut sudah di tandatangani dan telah diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), karena sudah menyerahkan laporan realisasi APBDes tahun 2017 dan menyerahkan APBDes tahun 2018.
"Untuk 122 pekon tersebut sudah bisa mencairkan dana desa tahun 2018 tahap pertama sebesar 20 persen,"katanya.
Adapun ke 122 pekon tersebut berada di Kecamatan Cukuhbalak 20 pekon, Kelumbayan Barat 6 pekon, Kelumbayan 8 pekon, Ulubelu 16 pekon. Kemudian, Talangpadang 16 pekon, Gisting 7 pekon, Gunungalip 7 pekon, Pematangsawa 10 pekon, Bandar Negri Semuong 1 pekon.
Selanjutnya, Kotaagung 5 pekon, Kotaagung Timur 5 pekon, Pulaupanggung 9 pekon, Semaka 2 pekon, Airnaningan 7 pekon, dan Sumberejo 3 pekon.
"Sedangkan pekon-pekon di Kecamatan Pugung, Kotaagung Barat, Wonosobo, Limau, dan Kecamatan Bulok belum bisa mencairkan dana desa karena belum menyerahkan berkas LPj Dana Desa 2017 dan berkas Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes)," ujar Erlan.
Diterangkan Erlan, pencairan dana desa 2018 dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama 20 persen, kemudian tahap kedua dan ketiga nilainya sama, yakni 40 persen. terangnya.
Dimana penggunaan dana desa tahun ini ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Yaitu dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash for Work).
Hal ini dimaksudkan agar dana desa mampu meningkatkan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui kerja produktif dengan memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan. Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai tersebut berdasarkan pada asas “Dari, Oleh dan untuk Masyarakat”.
“Untuk itu, pelaksanaan kegiatannya harus benar-benar swakelola yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dengan tidak menggunakan teknologi tinggi. Hal ini hendaknya benar-benar diperhatikan oleh kepala pekon dalam penggunaan dana desa tahun 2018,” tegas Erlan.
Selain itu, tambah Erlan, para kepala pekon diminta tidak mengalokasikan dana desa sepenuhnya untuk pembangunan fisik saja. Tetapi, juga menyalurkan untuk kegiatan lain.
"Khususnya yang berkaitan dengan masalah pertanian dan pemberdayaan masyarakat," kata dia. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024 -
Jembatan Gantung Way Umbar Rusak, Pemkab Tanggamus Fokus Tingkatkan Jalan Menuju Akses Permanen
Minggu, 17 November 2024 -
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024