Tahan 4 Orang Tersangka, Kejari Lamsel "Pelit Bicara", Ada Apa??

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menahan mantan pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, atas kasus dugaan penyelewengan program pengadaan kapal tahun 2016, Senin (23/4/2018).
Sayangnya, pihak Kejari tampak berbelit-belit dan enggan untuk memberikan keterangan atas kasus dugaan penyelewengan pengadaan kapal yang melibatkan dua orang pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran itu.
"Sudah-sudah, orangnya mau dibawa, selebihnya nanti saja," ujar Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan Fariando Rusmand pada sejumlah wartawan.
Ia menyatakan, salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan mantan Kadis Perhubungan Pesawaran, saat itu.
"Dulu masih aktif, sekarang sudah nggak lagi. Sementara tiga (tersangka) ini," terangnya lalu pergi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, terdapat tiga orang yang ditetapkan tersangka atas kasus yang merugikan negara mencapai angka Rp 300juta tersebut.
Mereka yang ditetapkan adalah MWD mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Cendra Hadi pegawai Dinas Perhubungan dan Abu Kholifa selaku penerima barang pengadaan.
Selain itu, pihak Kejari pun menahan satu orang tersangka lain atas dugaan kasus penyelewengan raskin. Orang yang ditahan tersebut yakni Agus Widodo Kepala Desa Sidomekar di Kecamatan Katibung. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025