Tahan 4 Orang Tersangka, Kejari Lamsel "Pelit Bicara", Ada Apa??
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menahan mantan pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, atas kasus dugaan penyelewengan program pengadaan kapal tahun 2016, Senin (23/4/2018).
Sayangnya, pihak Kejari tampak berbelit-belit dan enggan untuk memberikan keterangan atas kasus dugaan penyelewengan pengadaan kapal yang melibatkan dua orang pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran itu.
"Sudah-sudah, orangnya mau dibawa, selebihnya nanti saja," ujar Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan Fariando Rusmand pada sejumlah wartawan.
Ia menyatakan, salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan mantan Kadis Perhubungan Pesawaran, saat itu.
"Dulu masih aktif, sekarang sudah nggak lagi. Sementara tiga (tersangka) ini," terangnya lalu pergi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, terdapat tiga orang yang ditetapkan tersangka atas kasus yang merugikan negara mencapai angka Rp 300juta tersebut.
Mereka yang ditetapkan adalah MWD mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Cendra Hadi pegawai Dinas Perhubungan dan Abu Kholifa selaku penerima barang pengadaan.
Selain itu, pihak Kejari pun menahan satu orang tersangka lain atas dugaan kasus penyelewengan raskin. Orang yang ditahan tersebut yakni Agus Widodo Kepala Desa Sidomekar di Kecamatan Katibung. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Diterjang Puting Beliung, Ratusan Kios dan Puluhan Rumah di Lampung Selatan Porak-poranda
Selasa, 03 Maret 2026 -
Lima Warga Diperiksa Penyidik, Ratusan Warga Register 1 Way Pisang Datangi Polres Lampung Selatan
Senin, 02 Maret 2026 -
Sering Beraksi di Tiga Kecamatan, DPO Curas Akhirnya Tertangkap di Lampung Selatan
Senin, 02 Maret 2026 -
Parkir Berbayar di MPP Lampung Selatan Tuai Penolakan, Syaiful Azumar Minta Pegawai Dibebaskan Bayar Parkir
Sabtu, 28 Februari 2026









