• Kamis, 26 Desember 2024

Satlantas Polres Way Kanan Tetapkan Tersangka Kasus Tabrakan Maut di Jalinsum Negeri Baru

Senin, 23 April 2018 - 14.21 WIB
67

Kupastuntas.co, Way Kanan – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Way Kanan, kini telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang penumpang Bus di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 196 Negeri Baru, Blambangan Umpu, Kabupaten setempat, Senin (23/4/2018).

Dimana, tabrakan maut antara mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nopol BA 8489 QU, yang dikendarai tersangka Pendi Priadhi ini, telah menewaskan korban Ola (58) Warga Garut Jawa Barat, ketika kendaraan  Bus Pariwisata Citi Miles warna putih nopol D 7959 AO yang ditumpangi korban dari arah Palembang-Jakarta, dihantam truk tersangka Pendi tepat dibagian kursi duduk korban hingga hancur lebur pada  Minggu (22/4/2018).

"Untuk sementara kita sudah tetapkan Pendi Pardhi selaku pengemudi  truk Mitsubishi Colt diesel warna kuning nopol BA 8489 QU sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang penumpang kendaraan Bus lawan tabrakannya," ujar Kasat Lantas Polres Way Kanan, AKP I Wayan Budiarta ketika dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (23/4/2018).

Kasat menambahkan, tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4, UU no 22 thn 2009 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kasat, seraya menambahkan kembali, untuk korban luka berat yang dirawat di RS Handayani Kotabumi Lampung Utara kemarin. Hari ini dua diantara 7 orang korban dirujuk ke Rumah Sakit Badar Lampung.

"Pasien Suhartini dirujuk ke RS Urip sumoharjo. Sementara pasien Yeyet di rujuk ke RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung. Sementara lima orang korban lainnya masih di RS Handayani Kota bumi," pungkasnya.(Indro)

Editor :