Polsek Tanjungraya : Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan ke Kejaksaan Ditarget Seminggu Rampung
Kupastuntas.co, Mesuji - Polsek Tanjungraya menargetkan waktu seminggu ke depan untuk melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang menimpa Wartawan Kupastuntas.co, Gusti Delfino. Pengaduan ini sejak 12 April 2018 lalu, dengan Tanda Bukti Laporan nomor: TBL/97-B/IV/2018/POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/SEK TJ RAYA.
"Kami masih menunggu satu keterangan saksi lagi. Dan hasil visum di RSUD Bumi Ragab Begawe Caram pun hari ini kami ambil. Saya targetkan satu Minggu untuk pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan," ujar Bambang Kanit Reskrim Polsek Tanjungraya, di Mapolsek Tanjungraya, Senin (23/4/2018).
Dikatakan Gusti, pelaku penganiayaan adalah Reki Rolisme selaku Wakil Ketua BPD Desa Sungai Badak. Hingga sampai saat ini terlapor (Reki) tidak ditahan (penjara).
Kapolsek Tanjungraya, Basri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penegakan hukum melalui proses, dan menjadi hak kepolisian menentukan adanya penahanan atau tidaknya.
"Penegakan hukum itu berproses, dan haknya polisi menentukan penahanan atau tidaknya sang terlapor. Perkara ini pasal 351 loh," kata Kapolsek Basri.
Barang Bukti yang disita pihak kepolisian Perkara pidana umum yang sudah berlangsung selama 10 hari ini berupa 1 buah celana jeans Levis panjang yang ada bekas darah korban (pelapor). Dan satu saksi bernama Afrizal Hanim sudah diperiksa penyidik. (GST)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Mesuji: Hanya Satu Paslon Bupati Gelar Kampanye Akbar, Tiga Paslon Lain Batal
Sabtu, 23 November 2024 -
Bawa Sabu 21 Gram Lebih, Dua Pria Warga Rawajitu Utara Ditangkap Polisi
Kamis, 21 November 2024 -
Tujuh Polisi di Mesuji Dipecat, Paling Banyak Pelanggaran Kasus Narkoba
Rabu, 20 November 2024 -
Rekrutmen PPPK Kabupaten Mesuji Tahap 2 Dibuka, Simak Disini Syarat dan Tahapannya
Selasa, 19 November 2024