Pers Lampung Tuntut Bos Rakata Dibui dan Lembaganya Dibekukan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Puluhan wartawan dari berbagai media menggelar aksi di sekitaran Bundaran Gajah Bandar Lampung, Senin (23/4/2018). Aksi ini sebagai respon atas dugaan pelecehan terhadap pers yang dilakukan oleh Bos Lembaga Survei Rakata Istitute, Eko Kuswanto, pada saat mempublikasikan hasil survey Pilkada Lampung 2018 beberapa minggu yang lalu.
Dalam aksi yang berjalan damai ini, puluhan massa mengutuk dan menuntut Direktur Rakata Institut, Eko mencabut pernyataannya yang ditulis di media sosial (medsos) Facebook.
Selain itu, massa juga mendesak Eko meminta maaf kepada media massa dan wartawan di Lampung atas pernyataan yang melecehkan profesi wartawan.
"Bawaslu dan KPU Lampung diminta profesional mengusut keterlibatan Direktur Rakata institut yang berstatus ASN dalam Pilgub Lampung," sorak para wartawan.
"Kami juga mendesak Polda Lampung untuk memproses secara hukum berdasarkan UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik dab UU Pers yang dilakukan oleh Eko, karena telah melakukan penghinaan, pelecehan, dan merendahkan martabat media massa dan wartawan melalui media sosial (facebook)," sorak para wartawan lagi.
Selain itu, puluhan massa juga mendesak Asosiasi Lembaga Survei mencabut dan membekukan Rakata Institute karena telah melakukan kejahatan demokrasi.
“Eko diduga telah melecehkan dan penghinaan kepada media serta merendahkan martabat media massa di media sosial (Facebook),"ujar Ketua Forum Wartawan Online (Fortaline), Juniardi yang juga wakil ketua bidang pembelaan wartawan PWI Lampung.
Sementara itu, koordinator aksi, Bowo Laksono, menambahkan dalam melakukan kegiatan surveinya, Eko cenderung tidak netral dan tendensius dengan melakukan penggiringan opini yang merugikan salah satu calon.
"Bawaslu harus mengusut tuntas kasus ini,” kata Bowo. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








