Penertiban PKL di Sekitar Simpur Berlanjut, Satpol PP Bandar Lampung Pasang Tali Pembatas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota bandar Lampung melaksanakan penertiban lanjutan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Pangkal Pinang (depan Simpur) Senin, (23/04/2018).
Kepala bidang penertiban umum (Tibum) SatPol PP kota Bandar Lampung Jan Roma menjelaskan, penertiban hari merupakan penertiban lanjutan dari penertiban Minggu lalu. Penertiban kali ini adalah pemasangan tali pembatas PKL berjualan.
"Mulai hari ini kita pasang pembatas, jadi mulai besok pedagang tidak boleh lagi berjualan di luar hari pembatas tersebut", ungkapnya.
Jan Roma juga menjelaskan, pemasangan tali pembatas ini merupakan tahapan akhir dari 3 tahapan yang dilakukan. pada tahap pertama petugas telah melakukan sosialisasi mengenai batas daerah dagang, kedua tahap pemberian teguran secara lisan kepada pedagang, ketiga pemberian surat peringatan (SP) dan yang terakhir adalah pemasangan tali pembatas.
"Hari ini Langsung kasih pembatas, karena sudah 3 kali dapat teguran masih saja bandel," tambahnya.
Rukmini (43) warga Kaliawi, salah satu pedagang buah yang ada disekitar jalan Pangkal Pinang mengungkap pembatasan area dagang ini mengurangi pendapatan. pasalnya yang biasanya letak lokasi dagangnya dapat dilihat dari jauh, sekarang agak sedikit mundur dan tertutup mobil.
"Ada aja penurunan omzet, awalnya kalau dari depan gang itu sudah terlihat, sekarang jadi tidak terlihat, karena pasti tertutup badan mobil kalau ada yang parkir di sini", ungkapnya.
Rukmini juga mengungkap dirinya hanya bisa pasrah dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
"Yaah saya mah pedagang kecil, jadi ikuti peraturan aja. syukur-syukur masih bisa berjualan di sini walau sempit", tambahnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
BBPOM Bandar Lampung Temukan 14 Kasus Pelanggaran Obat dan Makanan Selama 2025
Kamis, 18 Desember 2025 -
Disparekraf Lampung Klaim Kunjungan Wisatawan Tembus 20,5 Juta Orang
Kamis, 18 Desember 2025 -
Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Divre IV Tanjungkarang Siapkan 58.176 Tempat Duduk
Kamis, 18 Desember 2025 -
Soroti Independensi Peradilan, Haris Azhar: Hakim Tidak Boleh Dekat dengan Kekuasaan
Kamis, 18 Desember 2025









