Pencuri Buah Sawit di Lamteng Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian Buah sawit atas nama SH (43), warga Dusun I Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
SH diduga mencuri sawit di ladang sawit Dusun VII Kekah Kampung Terbanggi Besar, pada Kamis (19/4/2018) lalu berdasarkan Laporan Polisi No. LP/264-B/IV/2018/Polda Lampung/Res Lamteng/ Sek Tebas tanggal 20 April 2018.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi menerangkan, pelaku ditangkap pada hari Jum’at (20/4/2018) lalu.
“Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merek Phanter warna hitam no pol BE-9040-AE berikut 34 tandan buah sawit yang berada bak mobil, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 handphone merek Nokia X2 warna merah dan 1 bilah tombak sawit bergagang kayu,” terangnya, Minggu ( 22/4/2018).
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun penjara.
“Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mencari tahu kemana sawit curian itu dijual,” ujarnya. (Towo)
Berita Lainnya
-
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026 -
Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Senin, 01 April 2024 -
Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan, 1 Tewas 3 Luka Bakar di Lamteng
Minggu, 31 Maret 2024








