Pencuri Buah Sawit di Lamteng Diringkus Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian Buah sawit atas nama SH (43), warga Dusun I Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
SH diduga mencuri sawit di ladang sawit Dusun VII Kekah Kampung Terbanggi Besar, pada Kamis (19/4/2018) lalu berdasarkan Laporan Polisi No. LP/264-B/IV/2018/Polda Lampung/Res Lamteng/ Sek Tebas tanggal 20 April 2018.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi menerangkan, pelaku ditangkap pada hari Jum’at (20/4/2018) lalu.
“Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merek Phanter warna hitam no pol BE-9040-AE berikut 34 tandan buah sawit yang berada bak mobil, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 handphone merek Nokia X2 warna merah dan 1 bilah tombak sawit bergagang kayu,” terangnya, Minggu ( 22/4/2018).
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun penjara.
“Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mencari tahu kemana sawit curian itu dijual,” ujarnya. (Towo)
Berita Lainnya
-
Antusias Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Rukti Endah Lamteng
Kamis, 17 April 2025 -
Satu Pencuri Motor Diamuk Massa di Trimurjo Lamteng, Satu Kabur
Rabu, 16 April 2025 -
Cekcok Tragis di Lampung Tengah, Sang Adik Tewas di Tangan Kakak Kandung
Senin, 14 April 2025 -
Pelajar Tewas Akibat Kecelakaan Maut di Simpang Agung Lamteng, Ini Kronologinya
Sabtu, 12 April 2025