• Jumat, 26 April 2024

Pencuri Buah Sawit di Lamteng Diringkus Polisi

Senin, 23 April 2018 - 08.59 WIB
171

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian Buah sawit atas nama SH (43), warga Dusun I Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

SH diduga mencuri sawit di ladang sawit Dusun VII Kekah Kampung Terbanggi Besar, pada Kamis (19/4/2018) lalu berdasarkan Laporan Polisi No. LP/264-B/IV/2018/Polda Lampung/Res Lamteng/ Sek Tebas tanggal 20 April 2018.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi menerangkan, pelaku ditangkap pada hari Jum’at (20/4/2018) lalu.

“Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merek Phanter warna hitam no pol BE-9040-AE berikut 34 tandan buah sawit yang berada bak mobil, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 handphone merek Nokia X2 warna merah dan 1 bilah tombak sawit bergagang kayu,” terangnya, Minggu ( 22/4/2018).

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal  363 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara 7  tahun penjara.

“Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mencari tahu kemana sawit curian itu dijual,” ujarnya. (Towo)

 

Editor :