Sempat Buang Barang Bukti, Pemilik 5 Paket Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Lambar

Kupastuntas.co, Lampungbarat – Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung barat bersama Kanit Reskrim Polsek Bengkunat kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di jalan lintas barat Taman nasional bukit barisan kabupaten Pesisir barat pada Kamis, (19/4/2018).
Pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut atas nama Adi Septiadi (27) yang merupakan warga Pasar Way Heni, Pekon Penyandingan, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat dengan barang bukti (BB), satu kertas warna putih yang berisi Narkotika jenis ganja dan satu plastik warna hitam yang berisikan 4 bungkus kertas warna putih berisi Ganja juga.
"Kronologis nya berawal dari informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah sukaraja Tanggamus. Dari info tersebut anggota Opnal Satres Narkoba dibantu Kanit Reskrim polsek Bengkunat melakukan pencegatan saat melintas di hutan kawasan TNBBS dengan mengendarai sepeda motor. Namun ketika tersangka diberhentikan tersangka sempat membuang sesuatu ke pinggir jalan, dan setelah dilakukan pencarian ternyata ditemukan 5 paket kecil Ganja," Kata Kasat Narkoba Polres Lambar, Iptu Junaidi, Jumat (20/04).
Dijelaskannya, dari keterangan tersangka Ganja tersebut dibelinya dari saudara Sadi warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus dengan harga Rp200.000.
"Kalau pengakuan tersangka Ganja tersebut akan digunakannya sendiri. Namun untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kini sudah kita amankan di Mapolres Lambar," Jelasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Lambar Dinobatkan Sebagai Kabupaten Paling Aman di Provinsi Lampung
Kamis, 18 September 2025 -
Operasional Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Barat Belum Berjalan Optimal
Kamis, 18 September 2025 -
Sempat Tertutup Longsor, Jalan Nasional Liwa-Krui Lambar Sudah Bisa Dilalui
Kamis, 18 September 2025 -
Pasca Longsor, BPBD Lampung Barat Koordinasi dengan BPJN Tangani Material
Kamis, 18 September 2025