Sempat Buang Barang Bukti, Pemilik 5 Paket Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Lambar
Kupastuntas.co, Lampungbarat – Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung barat bersama Kanit Reskrim Polsek Bengkunat kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di jalan lintas barat Taman nasional bukit barisan kabupaten Pesisir barat pada Kamis, (19/4/2018).
Pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut atas nama Adi Septiadi (27) yang merupakan warga Pasar Way Heni, Pekon Penyandingan, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat dengan barang bukti (BB), satu kertas warna putih yang berisi Narkotika jenis ganja dan satu plastik warna hitam yang berisikan 4 bungkus kertas warna putih berisi Ganja juga.
"Kronologis nya berawal dari informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah sukaraja Tanggamus. Dari info tersebut anggota Opnal Satres Narkoba dibantu Kanit Reskrim polsek Bengkunat melakukan pencegatan saat melintas di hutan kawasan TNBBS dengan mengendarai sepeda motor. Namun ketika tersangka diberhentikan tersangka sempat membuang sesuatu ke pinggir jalan, dan setelah dilakukan pencarian ternyata ditemukan 5 paket kecil Ganja," Kata Kasat Narkoba Polres Lambar, Iptu Junaidi, Jumat (20/04).
Dijelaskannya, dari keterangan tersangka Ganja tersebut dibelinya dari saudara Sadi warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus dengan harga Rp200.000.
"Kalau pengakuan tersangka Ganja tersebut akan digunakannya sendiri. Namun untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kini sudah kita amankan di Mapolres Lambar," Jelasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Mantan Caleg DPD Ambil Berkas Calon Wabup Lambar Lewat PDI Perjuangan
Kamis, 25 April 2024 -
Seminung Lumbok Resort Lambar Prioritas Peningkatan Wisata Lampung
Kamis, 25 April 2024 -
Siapkan Rp33 Miliar, Dinas PUPR Lambar Tangani 40 Ruas Jalan di 2024
Kamis, 25 April 2024 -
113 Peselancar Ramaikan Kejuaraan Surfing Krui Pro 2024
Rabu, 24 April 2024