Ratusan Botol Miras Dimusnahkan, Kapolres Lamteng: Satu Bulan Sebelum Ramadan Harus Bersih
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Mendekati bulan Ramadan, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah musnahkan ratusan botol minuman keras (miras).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi mengatakan sesuai instruksi Polri agar setiap jajaran Polres lakukan razia kepada pedagang miras.
"Kita kordinasi dengan setiap jajaran Polsek dalam satu bulan sebelum Ramadan harus sudah bersih dari miras," beber AKBP Slamet, Jumat (20/04/2018).
Dia mengatakan, kegiatan tersebut belumlah maksimal, namun pihaknya akan terus melakukan operasi razia miras, "mana yang tidak berizin akan kita sita".
Sementara, Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah, Loekman mengatakan, bahwa pemerintah sudah mengeluarkan peraturan daerah tahun 2016, bahwa kadar alkohol yang diperbolehkan hanya 7,5 persen dan harus berizin.
"Terkait razia miras kalau mengandalkan pihak kepolisian pastinya tidak maksimal, namun harus bersama-sama bila ada penjual miras agar dilaporkan pada pihak Hukum," kata Loekman. (Towo)
Berita Lainnya
-
Warga Potong Kambing Usai Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka
Senin, 22 Juni 2026 -
Modus Jenguk Orang Tua, Pemuda di Lampung Tengah Bawa Kabur Motor Pinjaman
Rabu, 17 Juni 2026 -
Dihadiri Presiden Prabowo, Munas XVIII HIPMI Jadi Momentum Konsolidasi Pengusaha Muda untuk Perkuat Ekonomi Nasional
Rabu, 10 Juni 2026 -
BBWS Mesuji Sekampung dan PT Brantas Abipraya Perbaiki Saluran Irigasi Way Gemol Tubaba
Selasa, 09 Juni 2026








