Ratusan Botol Miras Dimusnahkan, Kapolres Lamteng: Satu Bulan Sebelum Ramadan Harus Bersih
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Mendekati bulan Ramadan, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah musnahkan ratusan botol minuman keras (miras).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi mengatakan sesuai instruksi Polri agar setiap jajaran Polres lakukan razia kepada pedagang miras.
"Kita kordinasi dengan setiap jajaran Polsek dalam satu bulan sebelum Ramadan harus sudah bersih dari miras," beber AKBP Slamet, Jumat (20/04/2018).
Dia mengatakan, kegiatan tersebut belumlah maksimal, namun pihaknya akan terus melakukan operasi razia miras, "mana yang tidak berizin akan kita sita".
Sementara, Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah, Loekman mengatakan, bahwa pemerintah sudah mengeluarkan peraturan daerah tahun 2016, bahwa kadar alkohol yang diperbolehkan hanya 7,5 persen dan harus berizin.
"Terkait razia miras kalau mengandalkan pihak kepolisian pastinya tidak maksimal, namun harus bersama-sama bila ada penjual miras agar dilaporkan pada pihak Hukum," kata Loekman. (Towo)
Berita Lainnya
-
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026 -
Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Senin, 01 April 2024 -
Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan, 1 Tewas 3 Luka Bakar di Lamteng
Minggu, 31 Maret 2024








