Ratusan Botol Miras Dimusnahkan, Kapolres Lamteng: Satu Bulan Sebelum Ramadan Harus Bersih

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Mendekati bulan Ramadan, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah musnahkan ratusan botol minuman keras (miras).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi mengatakan sesuai instruksi Polri agar setiap jajaran Polres lakukan razia kepada pedagang miras.
"Kita kordinasi dengan setiap jajaran Polsek dalam satu bulan sebelum Ramadan harus sudah bersih dari miras," beber AKBP Slamet, Jumat (20/04/2018).
Dia mengatakan, kegiatan tersebut belumlah maksimal, namun pihaknya akan terus melakukan operasi razia miras, "mana yang tidak berizin akan kita sita".
Sementara, Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah, Loekman mengatakan, bahwa pemerintah sudah mengeluarkan peraturan daerah tahun 2016, bahwa kadar alkohol yang diperbolehkan hanya 7,5 persen dan harus berizin.
"Terkait razia miras kalau mengandalkan pihak kepolisian pastinya tidak maksimal, namun harus bersama-sama bila ada penjual miras agar dilaporkan pada pihak Hukum," kata Loekman. (Towo)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan Komering Putih, Bupati Lamteng Ardito Tinjau Progres di Lapangan
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Genjot Pengembangan Wisata Tirta Gangga
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Bupati Lamteng Ardito Dampingi Gubernur Lampung Dalam Peluncuran Dapur Makan Bergizi Gratis
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Wakil Bupati Lampung Tengah Tinjau Pembangunan Jalan di Kecamatan Seputih Raman
Kamis, 31 Juli 2025